TULANG BAWANGKepolisian Sektor (Polsek) Dente Teladas, Kabupaten Tulang Bawang berhasil membekuk pelaku berinisial MT (26), yang diduga melakukan pembunuhan berencana terhadap korban Ari Wansyah (36), warga Dusun Kampung Tua II, Kampung Way Dente Kecamatan Dente Teladas kabupaten setempat.
Pelaku MT ditangkap petugas, Selasa (12/7/2021) tanpa perlawanan di rumahnya di Dusun Parit 1, Kampung Kuala Teladas Kabupaten Tulang Bawang (Tuba).
Penangkapan MT yang diduga sebagai pelaku pembunuhan berencana tersebut, dibenarkan oleh Kapolsek Dente Teladas AKP Rohmadi mewakili Kapolres Tuba, AKBP Andy Siswantoro SIK, Jumat (15/01/2021).
Dikatakan Kapolsek, terungkapnya dugaan tindak pidana pembunuhan berencana tersebut, setelah Heriyanto (29), yang merupakan kakak ipar korban, melapor ke Mapolsek Dente Teladas,.Selasa (12/01/2021) silam.
Kepada petugas, Heriyanto menjelaskan, mulanya pada Sabtu (09/01/2021) sekira pukul 05.00 WIB, korban bersama dengan kakak iparnya, saksi Yarno, Herwan, Herli, Bambang dan Sudir, berangkat ke laut untuk mencari rajungan dengan cara memasang jaring, setelah selesai memasang jaring korban dan saksi beristirahat.
Kemudian, Minggu (10/01/2021) sekira pukul 06.00 WIB, saat Heriyanto sedang melepas jaring, mendapat telepon dari istrinya bahwa korban belum pulang. Selanjutnya, Heriyanto bersama warga melakukan pencarian korban, Selasa (12/01/2021) sekira pukul 07.00 WIB, kapal klotok milik korban berhasil ditemukan di laut Kuala Teladas dalam keadaan terbalik, namun korban tidak ada.
“Sebelum korban hilang, Heriyanto dan saksi mengetahui kalau korban sering mendapat ancaman dari keluarga pelaku. Karena, tahun 2014 silam korban telah membunuh kakak kandung pelaku, dan korban baru keluar dari menjalani hukuman di Rutan Kelas II B Menggala akhir tahun 2020 lalu,” jelas AKP Rohmadi.
Menurut Kapolsek, hasil pemeriksaan yang dilakukan petugas, pelaku MT mengakui telah membunuh korban karena dendam, dengan cara menabrak korban menggunakan perahu klotok miliknya saat korban sedang memasang jaring mencari rajungan.
“Saat ini, pelaku MT sudah ditahan di Mapolsek Dente Teladas, dan akan dikenakan Pasal 340 KUHPidana, tentang pembunuhan berencana. Pelaku, akan diancam pidana mati atau pidana penjara seumur hidup, atau selama waktu tertentu, paling lama 20 tahun,” pungkas AKP Rohmadi. (*/dede)