WAY KANAN-Bupati Way Kanan, Raden Adipati Surya menyatakan, tidak akan menyetujui Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) yang baru bekerja satu atau dua tahun di Kabupaten Way Kanan, dan mengajukan pindah kerja ke kabupaten lain.
Hal itu disampaikan Bupati Adipati Surya usai menyerahkan 73 Surat Keputusan (SK) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) formasi tahun 2019 di GSG Way Kanan, Senin (18/01/2021).
“Saya menegaskan ini, agar CPNS yang baru menerima SK Pengangkatan, tidak meremehkan disiplin sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS),” imbuhnya.
Dikatakan Adipati, CPNS yang sudah menerima SK, tidak lama kemudian sudah ingin pindah ke kabupaten lain.
“Saya akan menindak tegas, CPNS yang menerima SK ingin pindah. Karena, saya tidak akan pernah memberikan izin untuk pindah,” ujarnya
Menurut Adipati, CPNS yang sudah mendapat SK Pengangkatan bukan hanya warga Kabupaten Way Kanan, tapi ada dari luar. Oleh karena itu, diharapkan semua CPNS yang diterima hati harus ikhlas menjalankan tugas sebagai pegawai di Kabupaten Way Kanan.
“Mari kita berkerja sama, untuk Way Kanan lebih baik lagi, dan bisa bersaing dengan kabupaten lain,” pungkasnya.(Apriyadi)