Herman HN: Bagi Beras Bansos Sebagai Kepala Satgas Covid-19

BANDAR LAMPUNG-Walikota Bandar Lampung, Herman HN menilai putusan Bawaslu Provinsi Lampung yang membatalkan istrinya, Eva Dwiana sebagai Calon Walikota di Pilkada tahun 2020 merusak undang-undang.

Hal itu disampaikan Herman HN menanggapi pasca keluarnya keputusan Bawaslu Lampung yang membatalkan kepesertaan Eva Dwiana-Deddy Amarullah sebagai pasangan calon (Paslon) nomor urut 3, karena terbukti secara sah dan meyakinkan memanfaatkan bantuan sosial Covid-19 yang bersumber dari APBD untuk pemenangan mereka.

“Perlu pak Gubernur dan masyarakat ketahui, Putusan Bawaslu ini adalah merusak undang-undang. Boleh dicek, saya membagikan beras beli di Bulog, enggak dimana-mana, sampai pertengahan September. Saya patuhi aturan, dan berhenti tidak membagikan beras lagi karena sudah memasuki 23 tahapan Pilkada,” kata Walikota Herman HN dalam rapat koordinasi (Rakor) Walikota/Bupati bersama Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi dalam rangka pelaksanaan vaksinasi Covid-19 di Gedung Pusiban Pemprov Lampung, Selasa (19/1/2021).

Menurutnya, kepala daerah melaksanakan tugas sesuai undang-undang, dan peraturan yang berlaku di Indonesia.

“Undang-undangnya ada, Inpres dan Keppresnya ada, dari Kementerian Dalam Negeri serta Gubernur Lampung ada juga. Tapi ini, dimain-mainin oleh Bawaslu Provinsi Lampung, benar-benar keterlaluan,” ujar Herman HN yang juga Kepala Satgas Penanganan Covid-19 Kota Bandar Lampung.

Dijelaskanya, pembagian beras Bansos Covid-19 tertuang dalam Keputusan Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Bandar Lampung No: 800/15/IV.06/IV/2020 tertanggal 16 April 2020, tentang Penetapan SOP Penyaluran Beras Premium kepada keluarga miskin/tidak mampu dan/atau yang menjadi korban dampak Covid-19.

Bahkan, kata Herman HN, Pembagian beras tersebut juga diawasi oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Lampung, Kejaksaan, Kepolisian dan TNI.

Menurut Ia, pengawasan BPKP dituangkan dalam surat Nomor S-1019/PWO8/2/2020 perihal Saran Atas Pelaksanaan Pengadaan Barang dan Jasa Dalam Rangkai Kegiatan Jaring Pengaman Sosial Covid-19 di Wilayah Kota Bandar Lampung tertanggal 21 Juli 2020 untuk pembagian beras tahap IV dan V.

“Di beras itu ditulis Pemerintah Kota Bandar Lampung Walikota, Herman HN. Tidak ada kaitannya dengan pencalonan istri saya,” tukasnya.

Herman HN mengatakan, tidak hanya dirinya yang melakukan pembagian beras bantuan sosial kepada warga terdampak Covid-19.

“Yang membagikan beras seluruh bupati/walikota se-Indonesia. Bahkan, presiden dan gubernur membagikan juga,” imbuhnya.

“Perlu pak gubernur ketahui, Ketua DPRD, dan semua Forkopimda Provinsi Lampung, Walikota Bandar Lampung tidak melawan undang-undang. Saya melaksanakan undang-undang. Namun, istri saya dikait-kaitkan,” pungkasnya.

Usai menyampaikan pernyataan dan situasi pandemi Covid-19 di Bandar Lampung, Herman HN meninggalkan ruang rapat koordinasi.

Sedangkan, Ketua DPRD Provinsi Lampung, Mingrum Gumay, usai kegiatan mengatakan Kepala Satgas Kabupaten/Kota/Provinsi adalah kepala daerah dibantu TNI/Polri dan elemen lainnya.

“Jadi perlu dilihat, kalau menurut Walikota Bandar Lampung, tindakannya
itu dalam batas gugus tugas, dan itu dijadikan alasan di Bawaslu, ya harus ditelaah,” kata Mingrum.

“Harus dipisahkan juga. Walikota Herman HN enggak maju lho. Persoalan istrinya Eva Dwiana yang maju sebagai calon walikota, itu dua persoalan yang berbeda,” kata Sekretaris DPD PDI-Perjuangan Lampung ini.

Sementara itu, Gubernur Lampung Arinal Djunaidi enggan berkomentar lebih jauh. “Saya sebagai negarawan tidak boleh terlalu jauh ikut campur,” pungkasnya. (rls/ron)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *