TULANG BAWANG-Kepolisian Sektor (Polsek) Banjaragung bersama Tekab 308 Polres Tulang Bawang (Tuba) membekuk komplotan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) spesialis mobil.
“Personel Polsek Banjaragung,.dan Tekab 308 Polres Tuba berhasil menangkap 4 orang pelaku Curanmor spesialis mobil. Para pelaku ditangkap di tiga lokasi yang berbeda,” ungkap Kapolsek Banjaragung Kompol Devi Sujana SIK mewakili Kapolres Tuba, AKBP Andy Siswantoro SIK, Rabu (20/01/2021)
Dijelaskannya, identitas 4 orang pelaku Curanmor tersebut, yaitu SU (47), warga Makmur Jaya, Kecamatan Banjargung, Kabupaten Tuba. Sedangkan, WO als WR (40), AS als CE (55) dan AO als PR (59), warga Tiyuh Pagar Jaya, Kecamatan Lambu Kibang, Kabupaten Tulangbawang Barat (Tubaba).
Dikatakan Kompol Devi, petugas menangkap pelaku SU saat sedang berada di rumahnya. Pelaku WO als WR, ditangkap.saat sedang berada di Kolam pemancingan Dusun Rajawali Tiyuh Pagar Jaya, Kecamatan Lambu Kibang, dan pelaku AS als CE dan AO als PR, ditangkap di Tiyuh Kibang Mulya, Kecamatan Lambu Kibang.
Menurut Kapolsek, terungkapnya aksi komplotan curanmor spesialis mobil ini setelah korban Dwi Santoso (42), warga Kampung Tunggal Warga, Kecamatan Banjaragung, melapor ke Mapolsek Banjaragung, Selasa (19/01/2021).
“Komplotan curanmor ini, Selasa (19/01/2021) sekira pukul 03.00 WIB, sudah merusak pintu, dan kunci stater mobil truck milik korban. Namun, para pelaku gagal menghidupkan mesin, dan tanpa sengaja klakson mobil tersentuh oleh pelaku. Korban keluar rumah dan para pelaku kabur,” jelasnya.
Bahkan, lanjut Kapolsek, hasil pemeriksaan sementara, komplotan pelaku ini sebelumnya telah berhasil mencuri sebuah mobil pick up jenis grand max warna hitam di Kampung Tunggal Warga.
Kompol Devi mengatakan, dari tangan para pelaku, berhasil disita barang bukti (BB) berupa senjata api (senpi) jenis FN, dengan magazen berisi 5 butir amunisi aktif 6 mm, bungkus rokok merk sampoerna yang berisi 10 butir amunisi aktif 6 mm, senpi rakitan jenis revolver yang silindernya berisi 4 butir amunisi aktif 5,5 mm, gagang kunci letter T ukuran 8 mm dan sepeda motor Honda Beat warna hijau putih, BE 6333 QK.
“Saat ini, para pelaku.masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolsek Banjargung, dan akan dikenakan Pasal 363 KUHPidana, tentang pencurian dengan pemberatan. Diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun,” tukasnya.
Ditambahkan Kapolsek, untuk kepemilikan senpi dan amunisi ilegal, akan dikenakan Pasal 1 ayat (1) UU Darurat RI No: 12/1951.Dihukum dengan hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara sementara setinggi-tingginya 20 tahun. (*/dede)