BANDAR LAMPUNG-Menyikapi pro-kontra atas rencana pembangunan Mall Living Plaza Lampung, di kelurahan Rajabasa Nyunyai, Kecamatan Rajabasa, Komisi I DPRD Kota Bandar Lampung akan turun lapangan melihat jelas duduk permasalahannya.
Wakil Ketua Komisi I Hendra Mukrie menegaskan, jika dalam suatu pembangunan wajib melihat ketenteraman dan ketertiban warga sekitar. “Jika ada penolakan atau pro-kontra warga, disitu artinya ada masalah, ini yang perlu disikapi, pihak rekanan atau pun pemerintah harus jeli melihatnya, jangan sampai warga yang jadi korban, jadi Pemkot harus mengaji ulang perizinannya,” ujar Hendra Mukrie, Kamis (21/01/2021).
Politisi Partai Demokrat ini memaparkan, pihaknya juga kedepan akan memanggil syack holder terkait akan wacana pembangunan Living Plaza tersebut. “Jelas nanti kita panggil, baik dari Dinas Tata Kota, Perizinan, warga, lurah dan camat, kita juga ingin tau sejauh mana rencana pembangunan nya. Karena, jangan sampai juga izin Living Plaza ini mengalahi aturan karena lokasi yang dinilai zona pendidikan dan wilayah resapan air,” ungkapnya.
Selain itu juga, DPRD Bandar Lampung menekankan kepada pihak Pemkot, bahwa jangan lantaran pendapatan asli daerah (PAD) mengorbankan warga. “Jangan sampai hanya karena mengejar pendapatan daerah, mengorbankan warga, diana lokasi itu juga rentan banjir, Jalan Nyunyai kan selalu jadi langganan banjir, bagaimana nantinya kalau banjir terus-terusan karena adanya bangunan mal,” jelasnya.
Sebelumnya, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bandar Lampung, Living Plaza Lampung yang akan dibangun tersebut milik anak buah PT Tiga Dua Delapan yakni CV Kawan Lama, dengan alamat perusahaan di Jakarta. Nantinya Living Plaza tersebut berdiri di atas tanah 2,5 Hektar. Dimana, jika dilihat dari Ruang Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan Analisis Dampak Lingkungan (AMDAL) masih menuai pro dan kontra dari berbagai pihak.
Meski Analisis Dampak Lingkungan (AMDAL) nya masih dikaji, namun izin RTRW sudah disahkan oleh Dinas Perumahan dan Pemukiman (Disperkim) Bandar Lampung.
“Izin lingkungan sudah ada. Artinya semua warga di sana setuju, hanya Walhi saja yang menolak. Tetapi coba tanya lebih jelasnya ke Disperkim,” kata salah satu pejabat di DLH Bandar Lampung, yang enggan disebutkan namanya, Rabu (20/1/2021).
Sementara itu, Kepala Dinas Perumahan dan Pemukiman (Disperkim) Bandar Lampung, Yustam Efendi mengatakan, izin RTRW sudah diberikan kepada Living Plaza sejak setahun yang lalu.
Pihaknya pun sudah melakukan pengkajian sebelum izin tersebut diterbitkan, dan hasilnya memang tidak ada pelanggaran RTRW di dalamnya.
“Memang daerah disana zona Pendidikan, namun kan bukan serta merta semua kawasan dibangun pusat pendidikan. Pasti terdapat pusat perbelanjaan di dalamnya,” ujar Yustam.
Terkait dengan masalah AMDAL, hal ini memang akan dikaji kembali dengan DLH Bandar Lampung. Kalau nantinya ada pelanggaran, akan direkomendasikan untuk tidak membangun.
“Namun ini kan investasi di Bandar Lampung. Jangan sampai hanya kesalahan izin tertentu saja, membuat investor menjadi kabur,” tandasnya. (*/ron)