Soal Pengisian Jabatan Wabup, Pemkab Lampura Tunggu Usulan Parpol Pengusung

LAMPUNG UTARA-Pemkab Lampung Utara hingga saat ini masih menunggu surat partai politik pengusung terkait pengusulan beberapa nama yang akan diusulkan menjadi Wakil Bupati kabupaten setempat.

Hal tersebut disampaikan Asisten 1 Bidang Pemerintahan dan Kesra Pemkab Lampura Mankodri menindaklanjuti hasil rapat terbatas antara Sekkab Lampura Lekok, Asisten 1, Kabag Hukum, Kabag Tapem, Sekwan DPRD dan Kabag Hukum sekretariat DPRD setempat, Rabu (20/1/2021).

“Hasil rapat terbatas tersebut menyimpulkan pemkab Lampung Utara menunggu surat pengusulan dari empat parpol pengusung terkait dua nama yang akan disampaikan kepada DPRD setempat,” ujar Mankodri saat ditemui Harian Media Rakata di ruang kerjanya, Kamis (21/1/2021).

Mankodri menjelaskan kesimpulan tersebut merupakan tindak lanjut dari pertemuan antara pimpinan DPRD, pimpinan empat parpol pengusung dan surat gubernur Lampung Arinal Djunaidi beberapa waktu lalu terkait soal pengisian jabatan wakil bupati tersebut.

“Setelah surat pengusulan dua nama dari empat parpol pengusung diterima pemkab, baru pemkab setempat secara resmi mengirimkan surat permintaan ke DPRD Lampura untuk segera dibahas dan di proses sesuai dengan mekanisme yang berlaku,” jelasnya.

Mankodri juga mengatakan, sesudah atau sebelumnya terkait surat pengusulan tersebut, Bupati Budi Utomo akan menjalin komunikasi politik dan silaturahmi terlebih dahulu terhadap empat pimpinan parpol pengusung.

“Sebagai pembina parpol, pak Bupati akan menerima dan meneruskan nama yang di usulkan oleh empat parpol,” terangnya.

“Intinya pak Budi Utomo menyetujui segera adanya pengisian jabatan wakil bupati tersebut,” tambahnya.

Terpisah, sekretaris DPRD Lampung Utara M Salahudin membenarkan perihal rapat terbatas tersebut.

Pada dasarnya, pimpinan DPRD siap menindaklanjuti proses tersebut.

“Setelah adanya surat dari pemkab dan surat usulan dari empat parpol yang masuk ke sekretariat DPRD Lampung Utara, sesegera mungkin akan dibahas pada tingkat pimpinan DPRD. Mekanisme selanjutnya berada sepenuhnya di DPRD Lampura,” kata dia.

Sementara Wakil Ketua II DPRD Lampung Utara Dedi Sumirat mengaku hingga saat ini sekretariat DPRD belum menerima surat terkait usulan pemkab maupun surat empat parpol terkait pengisian jabatan wakil bupati tersebut.

“DPRD Lampura belum bisa membahasnya karena terkendala surat permintaan dari pemkab belum ada. Kita menunggu surat tersebut,” tukas Dedi. (ica/dra)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *