HUKUM, TUBA  

Bawa Sabu, Pria Asal Mesuji Ditangkap Polisi di Rumah Makan

TULANG BAWANG-Seorang pria berinisial DK alias AI (37), warga Setajim Kampung Talang Batu, Kecamatan Mesuji Timur Kabupaten Mesuji, ditangkap polisi di Rumah Makan Rangkas Banten, Kampung Penawar Rejo, Kecamatan Banjar Margo Kabupaten Tulang Bawang (Tuba), Selasa (19/01/2021) silam.

Warga asal Kabupaten Mesuji itu ditangkap Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tuba, karena diduga membawa narkoba jenis sabu.

“Petugas berhasil menangkap, seorang pelaku di Rumah Makan Rangkas Banten yang membawa narkotika jenis sabu,” ujar Kasatres Narkoba AKP Anton Saputra mewakili Kapolres Tuba, AKBP Andy Siswantoro SIK, Jumat (22/01/2021).

Dijelaskanya, barang bukti yang diamankan petugas yakni, satu bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,26 gram, satu buah tabung kaca pyrex, Mic berwarna pink, handphone (HP) merk xiaomi warna putih, HP merk realmi warna hitam dan satu unit mobil jenis Datsun GO + Panca warna abu-abu tua metalik, B 1731 TID.

Menurut AKP Anton, keberhasilan petugas menangkap pelaku DK, merupakan hasil dari penyelidikan di Kecamatan Banjarmargo, yang menyebutkan bahwa di Rumah Makan Rangkas Banten sering dijadikan tempat penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

“Saat ini, pelaku masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tuba, dan akan dikenakan Pasal 114 ayat (1) UU RI No: 35/2009, tentang narkotika, dan akan di pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar,” pungkasnya. (*/dede)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *