Program Kotaku 2020 di Lampung Utara Diduga Bermasalah

LAMPUNG UTARA-Program Kota Tanpa Kumuh (Kotaku) Kabupaten Lampung Utara Tahun Anggaran 2020 diduga bermasalah.

Selain pengerjaan pembangunan fisik yang tidak sesuai pagu anggaran.

Total anggaran Rp 5 Milyar yang tersebar di empat kelurahan dan satu desa dua kecamatan di kabupaten setempat diduga bocor hingga milyaran rupiah.

Berdasarkan hasil investigasi Harian Media Rakata di empat kelurahan dan desa yang mendapatkan program tersebut banyak ditemui kejanggalan dalam proses pengerjaan pembangunan fisik yang menjadi prioritas.

Diduga selain kualitas pekerjaan yang diragukan keawetannya dan kekuatannya juga menimbulkan spekulasi dugaan Mark Up anggaran dalam setiap item pekerjaan yang telah dilaksanakan.

Sebagai contoh, pembangunan drainase dan rabat beton dibangun tidak sesuai dengan pagu anggaran sehingga terkesan asal-asalan.

Selain itu, pembangunan jalan dan sumur bor pembangunan melebihi dari pagu yang semestinya.

Bukan disitu saja, terjadi tidak harmonisnya sesama panitia dalam pengelolaan keuangan pada masing-masing program pembangunan.

“Saya mati-matian berusaha menyelesaikan laporan untuk serah terima, kawan malah mati matian ingin mamatikan saya,” keluh salah seorang Lembaga Keswadayaan Masyarakat (LKM) di salah satu kelurahan yang sengaja belum disebutkan namanya, saat di konfirmasi Harian Media Rakata, Sabtu (22/1/2021).

Untuk diketahui kabupaten Lampung Utara mendapatkan program Kota Tanpa Kumuh (KOTAKU) Tahun Anggaran 2020 sebesar Rp 5 milyar.

Program tersebut tersebar di empat kelurahan dan satu desa di dua kecamatan di kabupaten Lampung Utara.

Empat kelurahan dan satu desa tersebut mendapatkan kuncuran pagu anggaran masing-masing senilai Rp 1 milyar.

Empat kelurahan tersebut yakni Kelurahan Tanjung Aman, Kelurahan Tanjung Senang, Kelurahan Tanjung Harapan, dan kelurahan Kelapa Tujuh. Keempat kelurahan tersebar di kecamatan Kotabumi Selatan.

Sedangkan satu desa yakni desa Candimas yang berada di kecamatan Abung Selatan.

Program ini dilaksanakan memakai Prosedur Operasional Standar (POS) yang Pengelolaannya ditujukan kepada Lembaga Keswadayaan Masyarakat (LKM), Unit Pengelola Keuangan (UPK), dan Kelompok Swadaya Masyarakat (KSM)/Panitia/Kelompok Pemanfaat dan Pemelihara (KPP), yang memuat sejumlah aturan dasar dengan mengacu pada Petunjuk Teknis Program KOTAKU.

Sayangnya, secara umum, tujuan Program Kotaku adalah meningkatkan akses terhadap infrastruktur dan pelayanan dasar di kawasan kumuh perkotaan untuk mendukung terwujudnya permukiman perkotaan yang layak huni, produktif dan berkelanjutan, namun dalam pelaksanaannya disinyalir hanya menjadi bahan Bancakan oknum panitia dan tim yang terlibat didalamnya pengelolaan keuangan dan kegiatan tersebut. (dra/ica)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *