Dua Pencuri Motor Diciduk Polsek Kotabumi Utara

LAMPUNG UTARA-Kasus pencurian sepeda motor yang menimpa korban Ardi Firdaus (29) warga Dusun 3 Talang Luwok Desa Kotabumi Tengah Barat, Kecamatan Kotabumi Kota tiga hari lalu, berhasil diciduk tim opsnal Polsek Kotabumi Utara, Polres Lampung Utara, Selasa (26/1/2021).

Kapolres Lampung Utara AKBP Bambang Yudho M SIK, MSi melalui Kapolsek Kotabumi Utara AKP Rukmanizar menyampaikan telah mengamankan dua orang terduga pelaku masing masing inisial BA (33) dan SN (32) keduanya warga Desa Pagar Kecamatan Blambangan Pagar kabupaten setempat.

Peristiwa pencurian tersebut terjadi pada hari Sabtu (23/1/2021) pukul 19.00 WIB, di halaman samping rumah korban (TKP).

Kronologi peristiwa pencurian tersebut lanjutnya, saat korban Ardi baru pulang, memarkirkan sepeda motor miliknya Yamaha Jupiter Z-CW warna hitam No.Pol BE 3577 HK di halaman samping rumah dengan posisi kunci kontak masih di posisi stang sepeda motor.

“Hanya berkelang beberapa saat, terdengar suara sepeda motornya dihidupkan dan di bawa kabur oleh dua orang tak dikenal yang diduga pelaku,” terang Kapolsek.

Selang dua hari setelah peristiwa itu, tepatnya Senin (25/1/2021) pukul 06.30 WIB, di peroleh informasi dari masyarakat bahwa ada 2 orang yang mencurigakan dengan ciri ciri sama seperti pelaku pencurian, berada di perbatasan desa arah kelurahan Kotabumi Udik.

Mendapat informasi itu, Kanitres Aiptu Suprianto bersama anggota langsung menuju lokasi dan berhasil mengamankan kedua pelaku berikut barang bukti sepeda motor Yamaha Jupiter milik korban Ardi, selain itu juga di sita satu unit sepeda motor Yupiter MX warna hitam tanpa plat nomor polisi.

Kini keduanya (BA) dan (SN) telah diamankan di Mapolsek Kotabumi Utara untuk menjalani pemeriksaan/proses hukum.

“Keduanya dapat di jerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan,” tegas Rukmanizar. (*/ica)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *