TULANG BAWANG-Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulang Bawang (Tuba), kembali menggerebek rumah di Jalan Lintas Timur (Jalintim), Kelurahan Ujung Gunung, Kecamatan Menggala yang diduga sering dijadikan tempat transaksi narkotika jenis sabu, Selasa (02/02/2021).
Dalam penggerbekan tersebut, Satresnarkoba Polres Tuba berhasil menangkap seorang pria yang diduga kuat sebagai bandar narkotika.
“Dalam penggerebekan itu, petugas berhasil mengamankan seorang pria yang diduga kuat sebagai bandar sabu berinisial PA als WA (32),.warga Jalan Dermaga Bugis, Kelurahan Menggala Kota, Kecamatan Menggala,” ungkap Kasatres Narkoba AKP Anton Saputra mewakili Kapolres Tuba, AKBP Andy Siswantoro SIK, Kamis (04/02/2021).
Dikatakanya, dari tangan pelaku petugasnya berhasil menyita barang bukti 6 bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 3,64 gram, sendok sabu, kotak rokok merk Sampoerna Mild, kotak kaleng warna abu-abu bertuliskan Hello Kitty dan handphone (HP) merk Nokia warna hitam.
Menurut AKP Anton, keberhasilan petugasnya dalam mengungkap bandar narkotika jenis sabu ini, merupakan hasil penyelidikan yang dilakukan di wilayah Kecamatan Menggala, yang mendapatkan informasi bahwa sebuah rumah yang ada di Jalintim, Kelurahan Ujung Gunung, sering dijadikan tempat transaksi narkotika.
“Petugas kami langsung menuju ke rumah tersebut dan berhasil menangkap seorang bandar narkotika berikut BB berupa narkotika jenis sabu,” ujarnya.
Saat ini, lanjutnya, pelaku masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tuba, dan akan dikenakan Pasal 114 ayat (1) UU No: 35/2009 tentang narkotika.
“Pelaku akan Dipidana dengan hukuman penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar,” pungkasnya. (*/dede)












