LAMPUNG TENGAH-Satu dari dua pemuda asal Sribawono Kabupaten Lampung Timur (Lamtim), diamankan polisi karena diduga menggunakan narkoba jenis sabu-sabu, Jumat (26/2/2021).
Pertama kali kedua pemuda sukses membeli dan menghisap kristal putih memabukan, namun untuk kedua kalinya justru polisi yang sukses menangkap penikmat sabu-sabu tersebut.
Hal itu diungkapkan oleh Kasat Reserse Narkoba Polres Lampung Tengah (Lamteng), AKP Hendra Gunawan mewakili Kapolres AKBP Popon Ardianto Sunggoro.
Menurut AKP Hendra Gunawan, pihaknya berhasil mengamankan seorang warga asal Sribawono Kabupaten Lamtim. Lelaki naas tersebut, adalah YK alias Faisal (20) warga Desa Waringin Jaya Kecamatan Bandar Sribawono Kabupaten Lamtim.
AKP Hndra Gunawan mengatakan, ditangkapnya tersangka bermula dari informasi masyarakat bahwa dibrumah HR diduga sering digunakan untuk bertransaksi narkoba.
Polisi bergerak cepat merespon aduan masyarakat. Hasilnya, petugas meringkus Faisal, pasalnya lelaki tersebut kedapatan menyalahgunakan narkoba jenis sabu-sabu.
Ceritanya begini, Faisal berangkat dari Lamtim berboncengan dengan SN menuju rumah HR, di Dusun Sidowayah Kampung Simpangagung Kecamatan Seputihagung Kabupaten Lanteng.
Sesampainya dirumah HR, keduanya langsung memesan sabu-sabu, untuk di nikmati, namun naas belum sempat puas menghisap barang haram tersebut keburu polisi datang menangkapnya.
“Saat dilakukan penggrebekan dua orang berhasil lolos. Satu orang pelaku berhasil kita amankan,” jelas Hendra.
Selanjutnya, kata AKP Hendra Gunawan, pihak yang melakukan penggeledahan terhadap pelaku dan disekitarnya.
“Kami berhasil menemukan satu plastik klip putih kecil yang berisikan butiran putih dugaan sementara barang tersebut sabu-sabu,” ujarnya.
Selain plastik kecil yang diduga berisikan shabu-shabu polisi juga menemukan satu set alat hisap shabu-shabu, beserta satu kotak rokok apache.
“Saat ini pelaku dan Barang-bukti diamankan di Mapolres Lamteng guna pengembangan lebih lanjut,” ujarnya.
Pelaku dijerat dengan pasal 112 ayat (1) dan atau Pasal 127 ayat (1) hurup (a) UU RI No: 35/2009, tentang Narkotika, setiap orang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman. Dan atau setiap penyalahguna narkotika Golongan I bagi diri sendiri dipidana dengan hukuman penjara selama 4 sampai 12 Tahun Penjara.
Kepada petugas pemeriksa pelaku mengaku bahwa dirinya sudah dua kali ini membeli shabu kepada HR. Yang pertama sukses dan kedua dirinya ditangkap polisi. (Gunawan)












