LAMPUNG BARAT-Masyarakat di Pekon Sukapura, Kecamatan Sumberjaya Kabupaten Lampung Barat (Lambar), yang belakangan santer menuntut legalisasi kawasan yang mereka tempati. Pasalnya, masyarakat transmigrasi sejak zaman Presiden Soekarno tersebut mengingkan kawasan Sukapura tersebut tidak digolongkan hutan lindung, mengingat warga telah lama bermukim dan menginginkan legalitas.
Terkait tuntutan warga tersebut, Kepala dinas Kehutanan (Kadishut) Lampung, Yayan Ruchyansyah mengatakan, Sukapura merupakan bagian dari kawasan hutan lindung, yang menjadi perhatian khusus dimana kondisi masyarakat disana sudah ada sejak lama.
Penegasan itu, dikatakan Kadishut Lamoung saat melakukan kunjungan kerja di Kabupaten Lambar, Senin (1/3/2021).
Menurut Yayan, problem lain atas kejelasan legalitas kawasan hutan tersebut, karena perubahan UU saat ini berbeda dengan periode sebelumnya dimana menyarankan adanya 30% kawasan hutan.
“Keputusan terhadap kawasan Sukapura, bukan merupakan kewenangan Dishut Lampung, tapi itu adalah kewenangan pusat,” ujarnya.
Dikatakan Yayat, fungsi dari Dishut Lampung atas sengkarut legalitas tanah Sukapura pihaknya akan mempasilitasi Pemkab Lambar dan Pemerintah Pusat.
“Bila prosedur itu akan dilakukan, maka kita akan mulai lagi dari nol permohonannya, dan diserahkan kepada Pemerintah Pusat. Sesuai dengan keingian masyarakat Sukapura agar wilayah tersebut tidak lagi menjadi kawasan hutan lindung,” pungkasnya. (Ronal)












