Kakek Cabuli Cucunya yang Masih Berusia 3,5 Tahun Diamankan Polsek Seputihmataram

LAMPUNG TENGAH-Seorang kakek (60) cabuli cucunya sendiri, yang masih berusia 3,5, tahun. Terungkapnya perbuatan cabul tersebut, saat korban merintih kesakitan saat hendak buang air kecil.

Hal itu diungkapkan oleh Kapolsek Seputihmataram, IPTU Jefri Saifullah mewakili Kapolres Lampung Tengah (Lamteng), AKBP Popon Ardianto Sunggoro.

Menurut IPTU Jefri, pihaknya berhasil mengamankan PRN (60), warga Dusun Mati Mekar Kampung Jatidatar, Kecamatan Bandarmataram Kabupaten Lamteng.

Kapolres mengatakan, ditangkapnya kakek yang berprofesi sebagai peran tersebut di laporan oleh seorang Nenek berinisial RSH (63), atas dugaan telah berbuat tak senonoh terhadap korban sebut saja, Flamboyan bocah 3,5 tahun.

Dijelaskan oleh Kapolres peristiwa tersebut terjadi, Senin (15/2/2021) sekira pukul 17 00 WIB.

“Kemaluan korban dicolok menggunakan jari. Alasannya, agar kencing korban lancar,” ujar Kapolres.

Selanjutnya, koban hendak buang air kecil. Namun, bocah malang tersebut merintih kesakitan, yang mengundang kecurigaan neneknya.

“Saat korban usai buang air kecil, nenek korban melihat bahwa ada bercik darah di celana dalamnya,” ungkap IPTU Jefri.

Kemudian, karena penasaran kata Kapolres nenek korban bertanya kenapa anumu kok keluar darah. Bocah lugu tersebut menjawab dengan polos. “Dicolok yayik pakek jari. Katanya, biar kencingnya lancar”.

“Pelaku dilaporkan ke Polsek Seputihmataram oleh Nenek korban, yang tidak terima dengan ulah kakeknya, ” ujarnya.

Berbekal pengaduan dari nenek korban, petugas menggelandang kakek yang tega mencabuli cucu kandungnya sendiri ke Polsek guna penyidikan lebih lanjut.

“Saat ini pelaku dan Barang-bukti diamankan guna pengembangan lebih lanjut, ” tegasnya.

Ditambahkan Kapolsek, pelaku berhasil diamankan petugas pada Sabtu (20/2/2021), dan dibidik dengan Tindak Pidana Persetubuhan dan atau perbuatan cabul sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 D dan 76 e jo pasal 81 dan 82 UU RI No: 17/2016, tentang perubahan kedua atas UU RI No: 23/2002, tentang Perlindungan Anak. (Gunawan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *