Mantan Napi Perakit Senpi Jadi Role Model Mabes Polri

LAMPUNG TENGAH-Sukirman (50), warga Kampung Karangendah, Kecamatan Terbanggibesar Kabupaten Lamoung Tengah (Lamteng), tahun 2014 silam diamankan polisi karena kedapatan merakit senjata api (Senpi) di kandang Sapi miliknya.

Setelah menjalani hukuman, dan bebas tahun 2017, Sukirman kini kembali menekuni usahanya sebagai tukang las bubut.

Empat tahun sudah Sukirman, menghirup udara bebas dari tahanan pasca kasus perakitan Senpi yang.dilakukan pada 2014.

Kini, Sukirman dijadikan Role Model pencegahan pembuatan dan peredaran Senpi ilegal oleh Mabes Polri.

Dia mengaku, terkadang tetap mendapatkan pandangan negatif dari sejumlah warga terkait pekerjan dan kasus yang pernah dialaminya. Namun hal itu, justru menjadi pemicunya untuk tak mengulangi perbuatannya.

“Saya mau melihatkan kepada masyarakat, bahwa apa yang dilakukan dahulu adalah salah. Dan saya tidak mau mengulangi perbuatan itu kembali,” kata Sukirman.

Mantan Napi tersebut, mengisahkan keterlibatannya dahulu dalam proses perakitan dan penjualan senjata api, dilatar belakangi masalah ekonomi.

“Saya dahulu tertarik dengan tawaran pembelinya, apalagi dibeli dengan harga mahal. Sampai akhirnya jual beli Senpi rakitan itu diketahui oleh pihak kepolisian, hingga saya ditangkap dan harus dipenjara akibat perbuatan salah tersebut,” ujarnya.

Dikatakan Sukirman, keahlian merakit Senpi mendapatkan ilmu secara otodidak, karena dirinya lama bekerja di bengkel las di kawasan Bandarjaya, selama sembilan tahun.

Meski serba keterbatas, dan pelanggan yang menurun akibat dampak pandemi Covid-19, terus berkerja melayani para pelanggan. Dan, berkomitmen untuk tidak mengulangi perbuatannya merakit Senjata api.

“Sekali lagi, saya mengimbau kepada rekan-rekan tukang las, dan masyarakat Lampung secara umum, agar taat hukum. Tidak berbuat kriminal, dan jangan membuat Senjata api rakitan, walau dimasa sulit pandemi Covid-19,” ujarnya.

Karena, kata Sukirman merakit Senjata api hukumannya cukup berat yaitu mati atau kurungan selama 20 tahun penjara.

Tim dari Mabes Polri, Kompol Marjuki menerangkan, pihaknya telah melakukan penyuluhan hukum dengan tujuan agar masyarakat taat hukum dan meniadakan perakitan senjata api ilegal untuk perbuatan kriminal dan rusuh massa.

Marjuki mengatakan, pihaknya mengajak Sukirman selaku mantan perakit Senjata api untuk bersama-sama menjaga kondusifitas, dengan memberikan imbauan kepada masyarakat supaya tak melakukan perbuatan kriminal terlebih melakukan perakitan Senjata api.

“Di wilayah Lampung dan sekitarnya selama ini terdeteksi banyak sekali perakitan senjata api ilegal dengan alasan untuk jaga kebun dari hama binatang seperti babi hutan. Untuk itu Mabes Polri lakukan pembinaan dan penyuluhan hukum kepada mantan pelaku perakitan senjata api,” ujar Kompol Marjuki.

Pihaknya menjelaskan, di masa pandemi Covid-19 saat ini, Mabes Polri tetap mengimbau kepada masyarakat mengedepankan protokol kesehatan yaitu menggunakan masker, menjaga jarak dan selalu mencuci tangan.

Sementara Kanit Keamanan Intelkam Ipda Jupriyanto mewakili Kapolres AKBP Popon Ardianto Sunggoro SIK mengapreasi langkah Mabes Polri dalam melakukan pembinaan dan penyuluhan hukum terhadap mantan pelaku perakitan senpi ilegal di kabupaten itu.

“Kami mengimbau masyarakat, supaya taat akan hukum, dan tidak melakukan perbuatan kriminal dan perakitan Senjata api ilegal,” tegasnya.

Tentu saja kata IPDA Jupri, langkah antisipasi itu untuk menekan, dan bahkan meniadakan kasus-kasus kriminal bersenpi di wilayah Lampung dan sekitarnya. (Rendi/Gunawan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *