Satres Narkoba Polres Lampura Amankan Seorang Diduga Pelaku Penyalahguna Narkoba

LAMPUNG UTARA-Tim Opsnal Sat-Res Narkoba Polres Lampung Utara kembali mengamankan seorang Pria ibenisial NGP (36), warga jalan Kapten Dulhak, Kelurahan Kota Alam, Kecamatan Kotabumi Selatan, Kabupaten Lampung Utara, dimana Pelaku diamankan Senin, (01/03/2021), sekira pukul 17.00. WIB.

Hal tersebut di ungkapkan oleh Kasat-Res Narkoba Polres Lampura, Iptu Aris S. Sujatmiko SIK mewakili Kapolres Lampung Utara AKBP Bambang Yudho Martono, SIK, Selasa (02/03/2021).

Dikatakan Iptu Aris S. Sujatmiko, bila terduga NGP diamankan lantaran dirumah kediamannya di dapati barang bukti berupa lima puluh paket berisi butiran kristal bening putih di duga narkotika jenis sabu, berat bruto 11,70 gram.

Selain itu, kata Iptu Aris, ditemukan juga 1 butir pil berlogo NFL warna pink jenis ekstasi berat bruto 0,58 gram dan 3 kotak kaleng permen merk Mensos, 1 buah lakban kecil warna bening, 2 buah centong terbuat dari bahan plastik, serta 2 lembar kertas timah rokok.

Iptu Aris kemudian menguraikan kronologis penangkapan, dimana penangkapan tersebut berdasarkan dari hasil pengembangan pemeriksaan pelaku terdahulu dan informasi yang diterima tentang dugaan adanya barang haram tersebut.

“Tim Opsnal kami langsung bergerak melakukan peyelidikan, alhasil saat dilakukan penggeledahan didapati beberapa barang bukti Selanjutnya terduga pelaku berikut barang bukti, oleh Tim Opsnal lansung di giring ke Satres Narkoba Polres Lampung Utara dan kini tengah dilakukan pemeriksaan guna proses hukum lebih lanjut,” ungkapnya.

Disampaikan oleh Iptu Aris S Sujatmiko, bila terhadap NGP dapat dijerat melanggar Pasal114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2), Undang Undang RI No. 35 Tahun 2009, tentang Narkotika. (*/ica/dra)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *