BANDAR LAMPUNG-Ketua DPW PKB yang juga Wakil Gubernur (Wagub) Lampung, Chusnunia Chalim membantah telah menikmati aliran dana sebesar Rp1,150 miliar dari Midi Iswanto.
Bantahan itu disampaikan Nunik panggilan akrab Wagub Lampung, saat menjadi salah satu saksi saat persidangan kasus fee proyek Kabupaten Lampung Tengah (Lamteng), dengan terdakwa mantan Bupati Lamteng Mutafa di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang Kota Bandarlampung, Kamis (4/3/2021).
Ketua DPW PKB Lampung itu, menegaskan tidak pernah menerima uang sebesar Rp1, 150 miliar seperti yang disampaikan oleh
saksi Midi Iswanto, mantan anggota DPRD Lampung.
Sedangkan, mantan Bupati Lamteng, Mustafa yang hadir dalam sidang secara daring sempat mengajukan pertanyaan. Yakni, apakah Nunik bersedia membantu mengembalikan uang tersebut.
Nunik menjawab? Saya bersedia membantu. Tetapi ini, masalah hukum. Saya tidak mau mengakui apa yang tidak saya terima,” jawab Nunik.
Namun, dalam persidangan Nunik mengakui meminjam uang sebesar Rp150 juta kepada Midi untuk pembangunan kantor DPC PKB Kabupaten Lamteng.
“Uang itu, sudah saya serahkan kepada panitia pembangunan DPC Lamteng,” ucap Nunik.
Sebelumnya, dalam persidangan tersebut, saksi Midi Iswanto saat ditanya Jaksa Penuntut Umum (JPU) menerangkan, bahwa uang Rp18 miliar sudah dikembalikan sebanyak Rp14 miliar.
Sedangkan, kata Midi, sisanya sebesar Rp3,7 miliar mengalir ke pengurus PKB yang lain.
“Nunik menerima sekitar Rp1 miliar dan Rp150 juta,” kata Midi dalam persidangan.
Untuk diketahui, kehadiran Nunik dalam persidangan sebagai saksi kasus fee proyek Lamteng tersebut, sebagai Ketua DPW PKB Lampung.
Kehadiran Wagub Lampung dalam persidangan di PN Tipikor Tanjungkarang tersebut, di dampingi oleh suaminya Erry Ayudhiansyah. (Ayu)












