Dua Warga Penganut Aliran Sesat di Lampung Tengah Tobat

LAMPUNG TENGAH-Dua warga penganut aliran sesat akhirnya bertaubat setelah menjalankan aksinya berkedok pengobatan alternatif, meresahkan warga.

Hal itu dikatakan oleh Kapolsek Rumbia IPTU Eko Heri Susanto mewakili Kapolres Lampung Tengah (Lamteng), AKBP Popon Ardianto Sunggoro.

Menurut IPTU Eko Heri Susanto, pihaknya bersama Forkopimcam dan tim Pakem telah berhasil memfasilitasi dua orang warga untuk kembali bertaubat dan meninggalkan aliran kepercayaanya.

Kapolsek mengatakan, dua warga Reno Basuki yakni, Mbah Mijan (59) dan seorang muridnya Adiyanto (45), menyatakan tobat, Selasa (9/3/2021).

“Sudah dua tahun terakhir, Mbah Mijan dan Adiyanto menganut aliran yang menyimpang dari syariat Islam, ” jelasnya.

Adapun kata Kapolsek ajaran menyimpang yang dilakukan guru dan murid tersebut antara lain, Rasulullah selalu sujud ketika datang kepadanya dan Mbah Mijan mengaku bisa bertemu Rasulullah kapanpun.

Kemudian, surat Yassin berjumlah 113 ayat dan diturunkan bukan kepada Nabi Muhammad SAW. Melainkan diturunkan kepada Nabi Syuaib.

“Dalam Alquran jumlah yang ayat dalam surat Yasisin 83. Dan diturun kepada Nabi Muhammad,” terangnya.

Selanjutnya Mbah Mijan, mengurangi huruf dalam beberapa ayat Alquran yang membuat beda arti.

“Contohnya lafadz Bismillahirahmanirrahim diganti Bismillahirahmanurrohin. Lalu ada yang lain juga,” ujarnya.

Mbah Mijan, kata Kapolsek dalam keseharianya terlihat biasa. Tidak membuka mengumpulkan jamaah dalam jumlah besar. Namun, Mbah Mijan membuka praktik pengobatan tradisional.

“Ada beberapa warga yang datang ke situ untuk berobat . Bisa jadi kesempatan itu dimanfaatkan Mbah Mijan untuk mempengaruhi orang lain,” katanya.

Terungkapnya bahwa Mbah Mijan telah menyimpang dari ajaran Islam bermula dari Muridnya Broto yang telah menyatakan, taubat terlebih dahulu.
Berbekal informasi dari Muridnya Mbah Mijan pihak Polsek Rumbia dan Tim Pekam menyusuri informasi tersebut.

Dan akhirnya Mbah Mijan dan muridnya Ardiyanto mengakui bahwa selama dua tahun terakhir telah menjalankan ajaran yang tidak sesuai dengan syariat Islam.

Keduanya mengucap dua kalimat Syahadat di Musala At-Taufik kompleks Mapolsek Rumbia. Pengucapan kalimat ini disaksikan unsur Forkopimcam Rumbia dan Tim Pengawasan Aliran Kepercayaan dan Keagamaan dalam Masyarakat (Pakem) Kabupaten Lamteng.

Mbah Mijan mengakui bahwa selama ini dIa menganut aliran yang menyimpang dari syariat.

“Saya meminta maaf kepada masyarakat, kepada pemerintah dan kepada semua pihak atas kesalahan saya sebagai manusia biasa,” katanya.

Mbah Mijan berjanji tidak akan mengulanginya lagi dan menyatakan bertaubat dari ajaran menyimpang tersebut.

“Mohon saya diterima lagi di masyarakat. Dan saya berharap semoga anak cucu saya tidak mengikuti saya,” imbuhnya.

Sementara, Tim Pakem Kabupaten Lamteng yang diwakili Syarif Kusen mengapresiasi dan berterima kasih kepada segenap ulama serta aparatur pemerintah di Kecamatan Rumbia yang telah menindaklanjuti permasalahan ini.

“Memang aliran-aliran yang menyimpang jika tidak segera ditindaklanjuti akan menimbulkan dampak berbahaya. Karena itu, saya ucapkan terima kasih atas kerja sama di sini sehingga bisa mengantar kedua warga kembali pada ajaran yang sesuai syariat Islam,” pungkasnya. (Gunawan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *