BANDAR LAMPUNG-Konflik internal pengurus Yayasan Pondok Pesantren (Ponpes) Miftahul Jannah dengan kepala sekolah (Kepsek), bergulir di DPRD Kota Bandar Lampung.
Komisi IV DPRD Bandar Lampung tampak geram atas peryataan pihak Yayasan Miftahul Jannah yang mencampur-adukkan persoalan internal dengan kepala sekolah, dan berimbas kepada anak didik yang dinyatakan lulus ujian.
Hearing berlangsung di ruang rapat utama DPRD Kota Bandar Lampung, Selasa (16/03/2021), selain pihak Yayasan Miftahul Jannah dihadiri juga oleh Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Bandar Lampung.
Dalam hearing, Ketua Komisi IV DPRD Bandar Lampung, IM Darma Setiawan menjelaskan, sebelum pengumuman kelulusan pada 3 Mei 2021 mendatang, Dinas Pendidikan Kota Bandar Lampung sudah mengirim surat, jika semua siswa setingkat SMP dinyatakan lulus 100 persen, dan surat ini terregistrasi dalam SMP IT Miftahul Jannah, Bandar Lampung.
“Surat ini dinyatakan pihak Yayasan palsu, padahal kepala sekolah saat itu masih menjabat. Bagaimana dinyatakan palsu, sementara Disdik bepatokan dengan kepala sekolah, karena legal formal hukum yang diakui urusan Pendidkan dengan kepala sekolah, dan bukan dengan pihak yayasan. Namun, untuk masalah kelulusan siswa pihak yayasan mencampur adukan urusan konflik internal dengan kepala sekolah. Persoalan yayasan menyatakan surat itu palsu, silakan ke ranah hukum, jangan karena persoalan pribadi generasi penerus bangsa yang jadi korban,” ujarnya.
Darma mengatakan, DPRD akan memediasi antara wali murid dengan pihak sekolah agar persoalan ini menemukan titik temu dan solusi terbaik.
“Harapan kami agar Ijazah kelulusan segera dapat dikeluarkan, karena para siswa yang belum keluar ijazahnya sudah diterima masuk sekolah tingkat SMA,” ujarnya.
Selain itu, Darma juga meminta Dinas Pendidikan agar melakukan pengawasan dan mendorong, terhadap persoalan yang dihadapi beberapa siswa SMP-IT Miftahul Jannah.
Sementara, Kepala Bidang (Kabid) Pendidikan Dasar Disdik Bandar Lampung, Mega mengatakan, akan berkoodindasi kembali dengan Kadis terkait keputusan hearing tersebut.
“Saya belum bisa putuskan, tapi sebelumnya Dinas Pendidikan juga pernah melakukan mediasi terkait permasalah di sekolah Miftahul Jannah,” jelas Mega.
Dikatakannya, jika permasalahan ini tidak juga selesai, maka Disdik akan meninjau kembali izin pendirian sekolah tersebut, karena jangan sampai persoalan ini siswa yang jadi korban.
Sementara itu, Epi Iskandar salah satu wali murid yang anaknya dinyatakan tidak lulus di SMP Miftahul Jannah, mengaku baru menyadari anaknya tidak lulus sekolah ketika hendak meminta SKL kepada pihak sekolah.
Namun, lanjutnya, SKL tak didapat dan pihak sekolah memberikan surat pindah untuk puteranya.
Anehnya, kata Epi, dalam surat pindah yang tercatat atas nama ER tersebut dikeluarkan pada 21 Desember 2019, sedangkan ER sendiri telah mengikuti kegiatan belajar mengajar di sekolah sampai akhir atau bulan Juni 2020.
“Saya orang tua murid, telah membayar seluruh kewajiban kepada pihak sekolah, bahkan biaya pendidikan sampai bulan terakhir kegiatan belajar mengajar,” ujarnya.
Dikatakan Epi, menurut keterangan Aris dari pihak sekolah mengatakan, anaknya tidak lulus, karena tidak lolos hafalan tafiz, yakni hafalan 15 juzz Al-Quran.
“Padahal kalau mau dibandingin sama anak yang lain, anak saya hafalan al qurannya lebih bagus, coba cek 70 anak yang lulus, mereka juga enggak ada yang hafal semua,” ucapnya.
Bahkan, Epi membawa surat nilai anaknya yang mendapatkan nilai 73 dalam hafalan al-quran.
Sementara itu, Ketua Yayasan Pondok Pesantren Miftahul Jannah, Harsono menjelaskan jika pihaknya menjalani Ponpes penghapal Al-Qur’an Miftahul Jannah, sudah 11 tahun berjalan, selaku pihak yayasan komitmen untuk kebaikan ummat.
“Kenyataannya anak itu males dan tidak mau setor apa yang di hapal. Bahkan, ada anak yang di DO dinyatakan kepala sekolah lulus, 7 anak itu juga saat diuji tidak lulus. Soal surat keputusan yang dikeluarkan kepala sekolah itu tidak legal dan sudah ada revisinya, makanya kami nyatakan surat itu palsu, saat ini sedang diproses di kepolisian,” ujarnya.
Sebelumnya, kata Harsono, pihaknya sudah pernah melakukan mediasi dengan wali murid dan konsekuensinya tetap anak itu 3 bulan awal sekolah tidak diberi masuk ke ruangan kelas. (ron)












