TULANG BAWANG-Team Khusus Anti Bandit (Tekab) 308 Polres Tulang Bawang berhasil menangkap pelaku spesialis tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat), dengan puluhan tempat kejadian perkara (TKP).
Pelaku spesialis curat ini ditangkap, Selasa (23/03/2021) di Jalan Lintas Timur (Jalintim), Terbanggi Besar Kabupaten Lampung Tengah (Tuba).
“Pelaku spesialis curat yang berhasil ditangkap, berinisial PE als YI (37), warga Simpang 5, Kecamatan Banjarmargo Kabupaten Tuba,” ujar Kasat Reskrim AKP Sandy Galih Putra mewakili Kapolres Tuba, AKBP Andy Siswantoro SIK, Kamis (25/03/2021).
AKP Sandy menjelaskan, penangkapan terhadap pelaku spesialis curat ini berdasarkan laporan dari korban Ngadi (39), warga Desa Sido Mulyo, Kecamatan Muara Padang, Kabupaten Banyuasin, Provinsi Sumatera Selatan.
“Aksi curat yang dilakukan pelaku ini terjadi, Senin (21/12/2020), pukul 02.00 WIB, di rumah saksi Tejo warga Kampung Penawar Jaya, Kecamatan Banjarmargo Kabupaten Tuba,” jelas Kasat Reskrim.
Dikatakan AKP Sandy, mulanya korban dan saksi istirahat di ruang tamu dan ketiduran. Setelah bangun tidur, handphone (HP) Android Oppo F9 warna ungu milik korban dan HP Android Oppo A12 warna biru milik saksi sudah hilang yang mengakibatkan kerugian ditaksir senilai Rp9 Juta.
“Saat ditangkap, dari tangan pelaku berhasil disita barang bukti (BB) berupa HP Android Oppo A12 warna biru milik saksi Tejo,” jelasnya.
Kemudian, lanjut AKP Sandy, hasil pemeriksaan terhadap pelaku, selain TKP yang berhasil diungkap, ternyata pelaku juga telah melakukan aksi curat sebanyak 24 TKP yang semua sasarannya HP berbagai merk, dengan rincian 22 TKP berada di Kabupaten Tuba, dan 2 TKP berada di Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba).
“Ketika sedang dilakukan pengembangan, pelaku berusaha melarikan diri sehingga dengan terpaksa petugas melakukan tindakan tegas dan terukur pada betis kaki kanan,” tukas Kasat Reskrim.
Ditambhakanya, pelaku saat ini sudah ditahan di Mapolres Tuba, dan dikenakan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan. Diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun. (*/dede)












