HUKUM, TUBA  

Gerebek Rumah Tempat Transaksi Narkoba, Polres Tuba Amankan Dua Tersangka

dua tersangka
dua tersangka

TULANG BAWANG-Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulang Bawang (Tuba), menggerebek rumah di Jalan Aste Kampung Gedung Karya Jitu, Kecamatan Rawa Jitu Selatan kabupaten setempat, Selasa (23/03/2021).

Dalam penggerebekan tersebut, petugas
berhasil menangkap dua orang tersangka terduka tindak pidana peredaran gelap narkotika jenis sabu-sabu.

“Tersangka yang berhasil ditangkap ini berinisial SO als TK (34), warga Kampung Gedung Karya Jitu dan SN (32), warga Kampung Karya Jitu Mukti, Kecamatan Rawa Jitu Selatan,” ujar Kasatres Narkoba AKP Anton Saputra mewakili Kapolres Tuba, AKBP Andy Siswantoro SIK, Sabtu (27/03/2021).

Lanjut AKP Anton, dari lokasi penggerbekan petugasnya berhasil menyita barang bukti (BB) berupa plastik klip berisi narkotika jenis sabu-sabu dengan berat bruto 0,19 gram, tabung kaca pyrex yang masih terdapat sisa sabu, lima bungkus plastik klip kosong, pipet panjang dan pipet yang ujungnya runcing (sendok sabu).

barang bukti narkoba

Dikatakannya, keberhasilan petugas dalam mengungkap para tersangka peredaran gelap sabu-sabu, merupakan hasil penyelidikan di wilayah Kecamatan Rawa Jitu Selatan, informasi yang didapat bahwa sebuah rumah yang ada di Jalan Aster, Kampung Gedung Karya Jitu, sering digunakan sebagai tempat transaksi narkotika.

“Saat digerebek oleh petugas, ternyata di dalam rumah berhasil ditangkap dua orang tersangka yang salah satunya merupakan pemilik rumah, serta berhasil disita BB berupa narkotika jenis sabu,” ungkap AKP Anton.

Ditambahkannya, saat ini para tersangka masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tuba, dan akan dikenakan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No: 35/2009, tentang Narkotika.

“Dua tersangka, akan dipidana dengan penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar,” pungkasnya. (*/dede)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *