Sidang Gugatan Perdata, Penggugat Klaim Rugi Rp3,146 Miliar

BANDAR LAMPUNG-Kasus dugaan hutang piutang dengan perkara yang teregister nomor perkara no.58  Pdt.G/2020/PN.KLA yang di Ketuai Majelis Hendry Argatama Ellison telah memasuki sidang lapangan. 

Perkara gugatan Wanprestasi tersebut, antara PT Airan Raya sebagai tergugat dengan Heru Lasmono, selaku penggugat, kini memasuki tahap akhir.

Dari hasil sidang lapangan Majelis Hakim menyatakan, putusan perkara akan dilakukan awal April mendatang.

Menurut Majelis Hakim, perkara ini direncanakan agenda putusan secara sidang online akan dilakukan sekitar Awal April 2021, karena keadaan saat ini Indonesia dilanda Covid-19. 

Sementara itu, Yusroni Kuasa Hukum penggugat, berharap Majelis Hakim mengabulkan apa yang menjadi guggatan kliennya. 

“Dari hasil sidang lapangan, kami selaku penggugat telah menunjukkan bahwa material-material yang diorder pihak terguggat benar-benar sampai ke tergugat,” ujar Yusroni, Minggu (28/3/2021).

Ia mengungkapkan, dari hasil sidang lapangan terbukti bawah material-material atas nama pribadi Heru Lasmono seperti perlengkapan di ruangan kamar Gedung RS Airan Raya, seperti Granit, Keramik kamar mandi, wastafel, closet, kran dan lain-lainya telah terpasang. 

“Semua material milik klien kami sudah terpasang kokoh di dinding, dan lantai pada fisik Gedung RS Airan Raya, dari lantai 1 sampai 5. Ini menurut kami telah sesuai dengan dalil-dali penggugat,” ungkapnya. 

Menurut Yusroni, akibat tidak dibayarnya material pembangunan RS Airan Raya Medika sejak tahun 2017 lalu, klien kami selaku penggugat mengalami kerugian mencapai Rp3,146 miliar. Dan kami berharap gugatan dikabulkan,” jelasnya. 

Sementara itu, Sopian Sitepu Kuasa Hukum RS Airan menyatakan, gugatan yang diajukan Heru Lasmono tidak benar dan salah alamat.

Karena, kliennya yakni PT Airan Medika tidak pernah mempunyai hubungan hukum dengan penggugat selaku sub konraktor.

“Klien kami tidak pernah berjanji secara lisan, dan tidak pernah juga menandatangani perjanjian tertulis dengan penggugat,” kata Sopian.

Karena, lanjut Sopian, salah satu syarat mutlak mengukur adanya wansprestasi adalah adanya perjanjian. Gugatan ini, sudah sampai pada tahap pemeriksaan setempat , jadi kita tunggu saja putusan akhirnya.

Untuk diketahui, sidang pemeriksaan setempat guggatan perkara gugatan Wanprestasi antara Heru Lasmono Solikhun dengan PT Airan Raya terkait sisa  pembayaran material pembangunan RS Airan Raya Medika tahun 2017 -2018, oleh Pengadilan Negeri Kelas II Kalianda, digelar Jumat 26 Maret 2021 di Lapangan parkir Rumah Sakit Airan Raya. (*/ron)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *