Dishub: Sanksi Tegas Pengendara Parkir Sembarangan Ada di Kepolisian

BANDAR LAMPUNG-Sejauh ini, masih belum ada sanksi tegas dari Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bandar Lampung terkait pengendara yang parkir sembarangan.

Diperkirakan, salah satu penyebab macetnya lalulintas adalah kendaraan yang parkir sembarangan di bahu, terlebih macet di jalan di sepanjang Jalan Kartini hingga Teuku Umar dan jalan protokol kota lainnya, di Kota Bandar Lampung.

Pasalnya, mobil-mobil yang terparkir di bahu jalan ini selalu terlihat saat jam-jam istirahat atau jam pulang kantor yang notabene jalan tersebut akan banyak dilalui kendaraan.

Mobil-mobil ini diparkir dari para pengendara yang hendak jajan dipinggir jalan atau pemilik dari rumah yang ada dipinggir jalan tersebut.
Hal ini membuat Jalan Teuku Umar khususnya daerah Koga menjadi macet pada jam-jam tersebut.

Menanggapi hal ini, Kepala Dinas Perhubungan (dishub) Kota Bandar Lampung, Ahmad Husna mengatakan bahwa untuk saat ini pengendara yang parkir sembarangan masih diberi peringatan saja.

“Sepanjang jalan juga sudah dipasang rambu larangan parkir. Penindakan atas pelanggaran lalu lintas jadi kewenangan Kepolisian,” kata Husna, Minggu (11/4/2021).

Meskipun begitu, pada kenyataannya pengendara masih banyak yang abai akan rambu yang ada. Husna juga mengatakan bahwa Dinas Perhubungan masih belum berencana untuk menerapkan peraturan penguncian ban atau derek terhadap mobil yang masih parkir sembarangan. “Kita tidak menerapkan penguncian ban dan derek kendaraan,” ungkapnya.

Kemudian Ia juga mengatakan bahwa diharapkan masyarakat untuk selalu taat berlalu lintas dan dapat membangun kesadaraannya sendiri dengan rambu yang ada sebagai pengguna jalan. “Ya harapan semua pengendara bisa sadar dan taat aturan berlalulintas,” tandasnya. (*/ron)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *