Diskop dan UKM Way Kanan Kembali Buka Pendaftaran BPUM

WAY KANAN-Dinas Koperasi (Diskop-UKM) Kabupaten Way Kanan kembali membuka pendaftaran pelaku Usaha Mikro untuk mendapatkan Bantuan Pelaku Usaha Mikro (BPUM).

Kepala Diskop dan UKM Kabupaten Way Kanan, Edwin Bavur mengatakan, bantuan sebagai tindak lanjut dari Surat Sekretaris Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah RI Nomor : 171/SM/III/2021 Tanggal 23 Maret 2021 Perihal Pemberitahuan Program BPUM.

“Kami minta Camat untuk mengintruksikan Lurah dan Kepala Kampung, untuk melakukan pendafataran pelaku Usaha Mikro yang terdampak Covid-19,” kata Edwin Bavur, Senin (12/4/2021).

Dijelaskannya, pelaku Usaha Mikro yang mendapat BPUM yakni, warga Kabupaten Way Kanan yang memiliki NIK/KTP Elektronik dan Kartu Keluarga Elektronik, Pelaku Usaha yang masuk kategori Usaha Mikro produktif yang memiliki NIB yang diperoleh dengan mendaftarkan ke https://oss.go.id, Bukan berstatus ASN, Anggota TNI/POLRI, Pegawai BUMN/BUMD, Tidak sedang menerima Kredit Usaha Rakyat (KUR), dan Belum pernah menerima BPUM sebelumnya.

Kemudian, lanjutnya, pelaku Usaha Mikro juga harus menyiapkan dokumen yang dibutuhkan sebelum mengisi google form yaitu, KTP Elektronik, KK Asli, Printout/photo/pdf NIB dan Photo tempat usaha.

Selanjutnya, pendataan akan dilakukan dengan cara mengisi Formulir Pendaftaran pada google form (formulir google) dengan mengakses tautan https://bit.ly/bpum2021wk.

“Data yang dibutuhkan tersebut, paling lambat kami terima sampai 28 April mendatang. Untuk mendapatkan nformasi lebih jelas bisa melalui pesan WhatsApp ke 08119756000,” pungkasnya. (Apriydi/mus)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *