Walikota Eva Tinjau Posko Penyekatan Rajabasa dan Sukarame

BANDAR LAMPUNG-Walikota Bandar Lampung, Eva Dwiana melakukan peninjauan di Posko Penyekatan

Dari pantauan kendaraan luar daerah yang paling banyak melewati posko-posko ini adalah kendaraan dengan nomor polisi B (Jakarta) dan BG (Palembang). Selain itu juga terdapat kendaraan dengan plat BK, N, BD, dan D.

“Untuk seluruh aparat yang bekerja di posko bersama Pemkot Bandar Lampung, cukup luar biasa. Mudah-mudahan ini dapat kita pertahankan sampai mendekati Idul Fitri,” kata Eva ketika melakukan peninjauan di Posko Sukarame, Rabu (28/4/2021).

Kemudian, untuk bus berpenumpang yang hanya melewati wilayah Bandar Lampung juga harus memiliki surat rapid tes PCR dan rapid antigen, termasuk sopir dan kernet.

Ketika dapat menunjukkan surat tersebut, maka bus dapat diperbolehkan lewat. Sedangkan yang tidak memiliki suratnya harus melakukan tes rapid di posko.

“Meski begitu, ada juga kok beberapa masyarakat luar provinsi yang ternyata sudah mengetahui bahwa perlu surat rapid PCR atau tes antigen untuk ke Bandar Lampung,” lanjutnya.

Eva juga menyampaikan bahwa saat arus balik, nanti ingin tetap ada pemeriksaan. “Mengimbau yang akan keluar kota, tolong patuhi apa yang sudah disampaikan oleh pemerintah,” jelasnya.

Dia mengatakan, bahwa Pemkot Bandar Lampung ingin meneruskan pesan dari pusat kepada seluruh masyarakat, yang intinya pemerintah hanya ingin semua masyarakat sehat dan dapat beraktifitas dengan normal kembali.

“Pintu gerbang penjagaannya harus semaksimal mungkin, karena Bandar Lampung ibu kota provinsi, makanya penyekatan ini harus benar-benar maksimal supaya Bandar Lampung masuk zona hijau,” lanjutnya.

Walikota Eva menambahkan, penyekatan kendaraan-kendaraan ini akan terus dilakukan sampai selesai lebaran. (*/ron)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *