BANDAR LAMPUNG-Tunjangan Hari Raya (THR) untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) Kota Bandar Lampung direncanakan paling cepat, Jumat (07/05/2021) mendatang dapat dicairkan.
“Aturannya sudah ada, PMK (Peraturan Kementerian Keuangan) sudah, Perpres (Peraturan Presiden) juga sudah ada. Jadi, kalau memang tidak ada halangan, Jumat (07/05/2021) kita proses,” kata Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Bandar Lampung,
Faisol Wilson, Selasa (4/5/2021).
Ia mengatakan, bahwa anggaran Pemkot Bandar Lampung yang dikeluarkan untuk THR ASN tahun ini sebesar Rp45 miliar.
“Anggaran THR ASN tahun ini, totalnya mencapai Rp45 miliar, untuk diberikan kepada 8.500 ASN. Namun, sesuai ketentuan pencairanya bisa sampai abis lebaran ya,” ujarnya.
Wilson menjelaskan, bahwa ketentuan pemberian THR maksimal empat hari setelah lebaran itu adalah aturan untuk pekerja biasa.
“Kalau untuk PNS aturannya, bisa lebih dari H+4 lebaran. Dibayar satu bulan setelah lebaran juga bisa. Ada itu pasalnya,” jelasnya.
Dikatakannya, pemberian THR ini juga akan dilakukan sekaligus, tidak dalam beberapa tahap.
“Pemberiannya full. Kalau jumlah THR tiap ASN itu sesuai dengan gaji, ada hitung-hitungannya sendiri itu,” tandasnya. (*/ron)












