BANDAR LAMPUNG-Para buruh Koperasi Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) menyatakan dan sepakat bahwa tidak ada organisasi lain selain DPC Khusus Federasi Serikat Pekerja Transportasi Indonesia (F-SPTI) Pelabuhan Panjang.
Nah, jika ada anggota yang membelot dan masuk ke organisasi lain, bisa dilakukan tindakan tegas dari organisasi. Hal ini, diungkapkan anggota DPC Khusus F-SPTI Panjang, Buang di sela-sela dialog dalam agenda buka bersama anggota Koperasi TKBM Panjang, di kantornya, Kamis (06/05/2021).
“Pokoknya, hanya ada satu serikat di koperasi TKBM Panjang, yakni F-SPTI, jangan ada yang lain, kalau ada anggota yang macem-macem keluarkan saja dari keanggotaan dari pada masalah nantinya,” ujar salah seorang anggota Buang.
“Kami sebagai anggota Koperasi TKBM Pelabuhan Panjang, adalah serikat pekerja/serikat buruh SPSI Transfortasi Indonesia
Kami sepakat untuk menolak serikat pekerja lain di dalam lingkungan Pelabuhan Panjang
Tentang THR di Koperasi TKBM Pelabuhan Panjang, diberikan sudah sesuai dengan KM Perhubungan No.35 tidak ada potongan kecuali anggota yang ada kasbon/pinjaman,” pekiknya.
“Tentang BPJS walaupun sampai saat ini klaim langsung dari BPJS belum bisa dikarenakan masih ada persoalan hukum di Polda Lampung, tentang klaim anggota yang meninggal dunia atau kecelakaan tidak ada masalah karena semua sudah diselesaikan koperasi TKBM sesuai dengan aturan BPJS Ketenagakerjaan,” tambahnya.
Sementara, Ketua DPC Khusus F-SPTI Pelabuhan Panjang, Ghojali menegaskan, adanya surat pengaduan anggota atas nama Suherman yang mengaku bahwa hak-hak selama bekerja sebagai anggota TKBM Pelabuhan Panjang tentang masalah THR BPJS Ketenagakerjaan dan hak iuran serikat 1% dari DPC Federasi Serikat Buruh Kimia Industri Umum Farmasi dan Kesehatan (DPC-FSB Kikes) Bandar Lampung.
“Nah para buruh ini adalah anggota Koperasi TKBM Pelabuhan Panjang, yang tergabung dalam F-SPTI. Kita bukan kerja di perusahaan industri dan kesehatan, kita adalah pekerja di bongkar muat, yang dinaungi organisasi Kikes ini semacam pekerja yang kerjanya di rumah sakit, di Kimia Farma, atau farmasi, tentang kesehatan,” ujar Ghojali.
Nah, Federasi serikat ini juga, sambung Ketua F SPTI ini, pihak tersebut juga mengklaim anggota TKBM Panjang sebanyak 500 lebih yang menuntut akan hak kesejahteraan. “Sampai hari ini belum ada yang menyatakan tidak mempercayai F-SPTI mungkin mereka katakan kurang puas, kita SPTI bukan mau mengadu domba dengan koperasi, bukan mau gontok-gontokan dengan Koperasi. Kalau dinyatakan kita belum berbuat untuk anggota, action SPTI di 2014 menekan pihak koperasi untuk menaikkan pengupahan dan kesejahteraan anggota dengan mempunyai perumahan, kita rasakan sampai sekarang ada perumahan dan kita sama-sama berdoa agar di tahun ini melalui Ketua Koperasi TKBM Pak Agus Sujatma Surnada percepatan pembangunan 200 unit perumahan,” paparnya.
“Saat ini kita rasakan semua, dulu mungkin nggak ada sembako sekarang ada, soal anggota lapor yang hak tidak diperhatikan, dari THR Rp 450 saat ini sudah Rp1 5, juta di era ketua pak Agus Sujatna Surnada. Dan perlu diketahui juga bahwa dalam aturan jika satu badan dua organisasi tidak dibenarkan harus di pilih salah satu. Saya harap kita semua jangan terpengaruh dengan pihak luar yang mau memecah belah, sekarang bagaimana caranya Ketua Koperasi TKBM kita dukung supaya melakukan percepatan pembangunan perumahan mudah-mudahan dinm tahun ini bisa terwujud,” ungkapnya.
Di lokasi yang sama, Ketua Koperasi TKBM Pelabuhan Panjang Agus Sujatma Surnada menjelaskan, hal ini mungkin ada saudara kita yang tidak mengerti, karenanya dihimbau jangan mudah terpengaruh dan terprofokasi dari pihak yang tidak bertanggung jawab mari kita maju bersama melangkah kedepan, jangan ambil sikap yang salah.
“Koperasi bisa ambil tindakan tegas kalau ada anggota yang menyalahi prosedur, saya himbau jaga barisan, kalau ada keluhan anggota mari dibicarakan, mana yang kurang jelas tanya, mudah-mudahan ada masukan sehingga masalah terselesaikan,” jelasnya.
Senada dikatakan Penasehat Hukum (PH) Koperasi TKBM Pelabuhan Panjang, Ali Akbar bahwa DPC-FSB Kikes di bawah naungan SBSI dan F-SPTI di bawah SPSI. Karena, kata Ali Akbar, berdasarkan UU No. 21 tahun 2000 keanggotaan buruh haya ada 1 dalam serikat buruh, jika sudah ada di F-SPTI tidak bisa ke serikat lain, kecuali mengundurkan diri.
” Semua pernyataan soal keluhan yang disampaikan itu sudah terlaksana semua, THR saya tanya siapa yang tidak terima THR, kalau dipotong itu wajar, jika saudara-saudara semua ada tunggakan hutang, ini pengurus baru bos bukan pengurus lama yang ngutang miliaran tidak perlu di bayar, ada tim audit sekarang, kalau ngutang ya wajar kalau dipotong,” kata Ali.
Diharapkan, para anggota biaa diajak kerjasama dengan bermusyawarah jika ada keluhan. “Kita ngobrol pak kalau ada keluhan, jangan bawa orang luar yang tidak tau masakah, nanti malah memperkeruh keadaan, soal iuran-iuran serikat yang 1% itu setau saya juga nantinya untuk kesejahteraan anggota, kan dapat beras, kalau anggota ada yang sakit dan meninggal dunia dibantu kan. Jadi tuduhan itu semua tidak yang masuk akal, karena semua sudah terlaksana,” bebernya.
“Soal besarnya THR jangan disamakan dengan pekerja-pekerja seperti di Bukit Asam, Bumi Waras, karena mereka juga kerjanya 30 hari full, sementara kita ada yang hanya 14 hari kerja (pekerja borongan) makanya disesuaikan. Yang jelas kalau ada masalah ajak bicara supervisi atau KRK bila perlu datang ke koperasi kita ngobrol, kita cari solusi masalahnya,” tandasnya. (ron)












