Seorang Pemuda Asal Lampura Diamankan Polres Way Kanan

WAY KANAN-Polres Way Kanan berhasil mengamankan, seorang pemuda berinisial SW (24), warga Umbul Semarang, Kecamatan Bunga Mayang Kabupaten Lampung Utara (Lampura).

Tersangka SW, diamankan polisi di Kampung Bima Sakti, Kecamatan Negeri Besar Kabupaten Way Kanan, karena diduga memiliki narkoba jenis sabu-sabu.

Kapolres Way Kanan, AKBP Binsar Manurung melalui Kasat Narkoba IPTU Mirga Nurjuanda mengatakan, tersangka diamankan karena diduga penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

“Kronologis penangkapan berawal, Sabtu (15/5/2021) sekitar jam 14.00 WIB, Polsek Negeri Besar mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa tersangka berada di Kampung Bima Sakti Kecamatan Negeri Besar Kabupaten Way Kanan,” kata Kasat Narkoba melalui rilis, Selasa (18/05/2021).

Kemudian, lanjutnya, menindak lanjut informasi tersebut gabungan Polsek Negeri Besar dan Polsek Negara Batin menuju Kampung Bima Sakti, Kecamatan Negeri Besar Kabupaten Way Kanan untuk melakukan penyelidikan.

“Hasil penyelidikan, petugas berhasil mengamankan seorang laki-laki berinsial SW. Saat pengeledahan, diketemukan barang bukti pada tindak pidana pencurian yang sebelumnya dilakukannya di Negara Batin,” jelas Kasat Narkoba.

Bahkan, kata IPTU Mirga petugas juga menemukan barang bukti narkoba jenis sabu-sabu sisa pakai di plastik klip ukuran sedang yang berisikan 15 lembar plastik klip bening ukuran kecil bekas pakai, dan alat hisap (bong,red) di dalam tas pinggang tersangka.

Kemudian, tersangka dan barang bukti dibawa ke Satnarkoba Polres Way Kanan guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

“Atas perbuatannya, tersangka dapat dikenai dengan pasal 114 ayat (1) dan 112 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 4 tahun paling lama 12 tahun,” pungkasnya. (*/Aprydi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *