Asik Nikmat Sabu-sabu, Tiga Warga Dibekuk Polres Way Kanan

WAY KANAN-Polisi berhasil mengamankan tiga orang tersangka yang diduga melakukan penyalahgunaan narkotika bukan tanaman jenis sabu di Kampung Bakti Negara, Kecamatan Baradatu Kabupaten Way Kanan.

Tiga tersangka yang diamankan itu yakni, FER (24), AT (40) dan DV (23), berdomisli di Kampung Bakti Negara, Kecamatan Baradatu Kabupaten Way Kanan.

Kapolres Way Kanan, AKBP Binsar Manurung melalui Kasat Narkoba, IPTU Mirga Nurjuanda mengatakan, tiga tersangka diamankan, karen diduga menggunakan narkoba jenis sabu-sabu.

“Penangkapan tiga tersangka itu, berdasarkan informasi dari masyarakat,
Selasa (18/5/2021) lalu. Satresnarkoba mendapat informasi, bahwa sering terjadi penyalahgunaan narkotika bukan tanaman jenis sabu di Kampung Bakti Negara, Baradatu,” jelas IPTU Mirga melalui rilis, Kamis (20/05/2021).

Dikatakan Kasat Narkoba, menindak lanjuti informasi itu, Satresnarkoba Polres Way Kanan menuju ke Kampung Bakti Negara untuk melakukan penyelidikan.

Hasilnya, lanjut Ia, petugas berhasil mengamankan tiga orang laki-laki berinsial FER, AT dan DV yang sedang asik menggunakan sabu-sabu di rumah tersangka FER.

“Saat penggeledahan, diketemukan dua bungkus plastik klip bening ukuran kecil berisikan kristal putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,28 gram dan seperangkat alat hisap (Bong),” ujar Kasat Narkoba.

Ketiga tersangka dan barang bukti, dibawa ke Satnarkoba Polres Way Kanan guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

“Atas perbuatan tersangka dapat dikenai dengan pasal 114 ayat (1) dan 112 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat empat tahun paling lama 12 tahun,” ungkap Kasat Narkoba. (*/Apriydi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *