BANDAR LAMPUNG-Komisi III DPRD Kota Bandar Lampung mempertanyakan pembangunan renovasi gedung paripurna dan sekretariat DPRD setempat yang dikerjakan oleh PT Asmi Hidayat.
Pasalnya, pembangunan renovasi dua gedung legislatif, menelan anggaran Rp15 miliar tersebut, sudah dilakukan penyerahan alias PHO kepada Pemkot Bandar Lampung. Namun, faktanya beberapa item pekerjaan proyek belum terselesaikan.
Ketua Komisi III DPRD Kota Bandar Lampung, Yuhadi mempertanyakan akan janji PT Asmi Hidayat, yang menyatakan fhinising pekerjaan dan kantor bisa ditempati pada 23 Mei 2021 lalu.
“Pada saat hearing, rekenan janji bisa ditempati pada 23 Mei. Tapi, faktanya saat ini staf belum pindah dan masih banyak pekerjaan yang belum clear, kayak jaringan listrik dan lainnya,” ujar politisi Partai Golkar di ruang kerjanya, Senin (24/05/2021).
Bahkan, lanjutnya, masih terlihat banyak plafon di kantor DPRD terlihat hancur, keramik yang rusak akibat pengerjaan proyek renovasi tersebut. Bahkan instalasi listrik, belum terpasang.
“Kalau mau dibilang kecewa, kami pasti kecewa. Makanya, kami bersuara menagih janji kontraktor, kenapa sampai hari ini perbaikan gedung belum juga selesai,” ungkapnya.
Diungkapkan Yuhadi, pembangunan dua gedung DPRD sudah PHO sejak 17 April lalu, tetapi anehnya banyak pengerjaan yang belum terselesaikan.
Ia juga sempat melakukan pemantauan, dan mencatat ada beberapa pengerjaan yang belum selesai. Diantaranya, kabel listrik belum terpasang, kebocoran di plafon baru ruang paripurna, toilet DPRD dan keramik banyak yang pecah.
“Pengerjaan apa seperti ini, dan seharusnya jangan dilakukan FHO. Lebih elok, ada serah terima dari Dinas PU ke sekretariat DPRD untuk memastikan apakah sudah layak dan sesuai dengan item pekerjaan atau belum. Kalau belum sesuai, tidak ada serah-terima,” ujarnya.
Yuhadi menyatakan, jika ada masalah anggaran dari Pemkot terkait pembangunan, sebagiknya pihak PT Asmi Hidayat melakukan dengan profesional.
“Kalah masalah anggaran, itukan bukan masalah posmayer, seharusnya rekanan bersikap profesional dan bertanggung jawab untuk mengerjakannya,” imbuhnya.
Yuhadi juga meminta aparat penegak hukum mengusut pembangunan gedung DPRD, apabila tidak ada keinginan pihak rekanan untuk memperbaiki gedung DPRD tersebut.
“Harus diusut oleh penegak hukum, jika pihak rekanan belum memperbaikinya lagi, karena kami ingin kerja nyaman di kantor,” tukasnya.
Sebelumnya, Jumat (30/04/2021) laku, saat rapat hearing Komisi III DPRD bersama Dinas PU dan Direktur PT Asmi Hidayat, Hidayat Ardy Gunawan mengatakan, pasrah terkait renovasi gedung yang masih tersisa.
Pasalnya, sampai pembangunan sudah selesai, anggaran renovasi sebesar Rp15 miliar belum juga diberikan Pemkot kepada PT Asmi Hidayat.
“Kami pasrah saja mau diapain juga, karena anggaran renovasi ini belum diberikan kepada Pemkot. Bahkan, kami sampai pinjam uang di BRI untuk renovasi gedung DPRD,” jelasnya.
Menurut Asmi, penyerahan pembangunan ke Pemkot dilakukan pada 17 April 2021 lalu. Namun, mereka hanya fokus kepada pembangunan saja, tidak ingin melakukan perapihan.
“Kalau pembangunan sudah selesai, kemungkinan sarana dan prasarana yang sudah dikerjakan, mulai ditempati akhir Mei ini,” tandasnya. (ron)












