BANDAR LAMPUNG-Para buruh dan supervisi/pimpinan unit kerja (PUK) buruh pelabuhan Panjang, mengeluhkan mengenai tarif upah buruh yang jauh di bawah standar. Dengan demikian buruh menuntut agar tarif upah dievaluasi.
Munculnya desakan akan tarif upah tersebut, dikarenakan para perusahaan bongkar muat (PBM) dan pemilik barang, tidak mematuhi kesepakatan bersama, sebagaimana tertuang dalam ketentuan Keputusan Mentari (KM) Perhubungan No:35/2007.
Melihat kondisi tersebut, Kopererasi Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) Pelabuhan Panjang, bersama DPC Khusus Federasi Serikat Pekerja Transportasi Indonesia (F-SPTI) akan mendatangi para pembina yakni, Kesahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Panjang, berserta Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) dan Dinas Koperasi dan lainnya untuk duduk bersama membahas kembali kesepakatan mengenai tarif upah buruh tersebut.
“Ya, kita sudah rapatkan apa yang menjadi tuntutan para supervisi/PUK. Tuntutan mereka mengenai tarif upah buruh sudah pernah disepakati APBMI dengan Koperasi dan PBM, kesepakatan itu banyak yang tidak dijalankan, hal ini saya nilai disebabkan adanya persaingan harga para PBM, sehingga pemilik barang tidak patuh aturan, akibatnya buruh lah yang dirugikan,” ujar Ketua Koperasi TKBM Pelabuhan Panjang, Agus Sujatma Surnada, usai rapat di hotel Swissbell Lampung, Senin (31/5/2021).
Menurut mantan anggota DPRD Kota Bandar Lampung ini, soal tarif upah tersebut, sudah pernah ada kesepakatan dengan Apindo, mereka minta tarif upah buruh sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Standar upah masing-masing volume memang berbeda, contoh dalam bungkil bisa mencapai Rp12 ribu per tonase. Faktanya di lapangan tidak sesuai. Maka dari itu, bilamana PBM tidak menjalankan sesuai kesepakatan maka sanksinya, PBM tidak akan mendapatkan pelayanan bongkar muat di Pelabuhan Panjang,” tegasnya.
Nah, untuk menyatukan persepsi tersebut, para PBM dan pemilik barang harus mematuhi aturan sesuai dengan aturan KM-35.
“Kalau tidak dijalankan itu ada sanksi pidananya, jika masih bersikeras kami akan bawa ini ke ranah hukum. Rencananya, nanti para PBM akan kita undang, kan mereka punya wadah APBMI, nanti kita minta KSOP untuk mengundang pembina, lalu kita usulkan ke Pelindo. Saya khawatirkan APBMI tidak tidak singkron, dengan kesepakatan mengenai standar kenaikan tarif upah buruh ini, saya khawatirkan buruh akan istirhat sejenak,” ungkapnya.
Sementara, Ketua Badan Pengawas (BP) Kopererasi TKBM Pelabuhan Panjang, Eriza mengaku sepakat akan standardisasi kenaikan tatif upah buruh tersebut.
“Kalau BP kami mendukung penyesuaian tarif upah distandarkan sesuai aturan KM- 35. Karena ini untuk kesejahteraan para buruh yang juga sebagai anggota koperasi,” ujarnya.
Senada juga Ketua DPC Khusus F-SPTI Pelabuhan Panjang, Ghojali menjelaskan, jika pihaknya disini bukan ingin mengintimidasi. Namun, dasarnya adalah aturan KM-35 dan juga sudah pernah ada kesepakatan mengenai tarif upah buruh pelabuhan.
“Bagimana caranya kesepakatan ini bukan abal-abal bukan hanya sekadar opini semata, semua tertuang dalam perjanjian. Namun, fakta yang diterima buruh realisasinya tarif upah buruh jauh dari harapan, maka dengan ini kami Bismillah akan duduk bersama dengan Pelindo. Suara mereka (buruh,-red) akan kita perjaungakan. Saya lihat juga disini lemahnya supervisi karena tidak ada kekompakan, karena kuncinya kekompakan, kalau kompak saya yakin aman dan tidak akan ada saling berebut pekerjaan,” tandasnya.
Di lain sisi, salah seorang supervisi Mumun, mengatakan, keluhan yang terjadi di lapangan, upah yang tidak maksimal, bahkan sampai berbeda.
“Tarif upah ini beda-beda dari lima perusahaan saja bisa beda-beda padahal kami ini satu wadah, tapi upah sampai beda. Jangan sampai wacana koperasi yang sudah bagus dihilangkan begitu, kami buruh yang dirugikan,” ucap buruh yang juga anggota Koperasi TKBM ini.
Ditambahkannya, kedepan diharapkan tarif upah buruh disesuaikan dengan apa yang terbuang dalam aturan KM-35. “Kedepan upah kami maksimalkan lebih baik supaya para eksportir paham adanya tenaga kerja, kalau nggak ada tenaga kerja di pelabuhan barang nggak mungkin bisa masuk kapal. Makanya antara hak dan kewajiban harus jelas,” pungkasnya. (ron)












