BPPRD Kota Bandar Lampung Menilai Pemakaian Tapping Box di Gerai Bakso Sony Tidak Maksimal

BANDAR LAMPUNG-Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Bandar Lampung, Yanwardi menilai pemakaian tapping box pada Gerai Bakso Sony, tidak maksimal. Pasalnya, Bakso Son Hajisony selama ini hanya menyetor sekitar Rp150 Juta kepada perpajakan untuk 18 gerai bakso.

“Pemakaian tapping box pada Gerai Bakso Sony tersebut maksimal, angka pajak yang tercatat bisa melebihi Rp150 Juta, kalau mereka menggunakan tapping box sebagaimana mestinya pasti lebih dari itu proyeksinya,” kata Kepala BPPRD Kota Bandar Lampung, Yanwardi, Selasa (15/6/2021).

Ia mengaku perhitungan mengenai proyeksi sebenarnya dari Bakso Sony maupun dari tempat usaha lain belum selesai dilakukan.

“Jadi kalau Bakso Sony itu membayarnya sekaligus 18 cabang, tidak per-gerai. Jadi ketika gerai pusat tidak taat seperti ini, yang lain juga mengikuti,” ungkapnya.

Kemudian ditanya mengenai empat rumah makan yang disegel kemarin (14/6), Yanwardi mengatakan bahwa baru Daily Cafe saja yang telah membayarkan semua tunggakan.
“Sudah dibayar untuk Daily Cafe, sudah lunas,” katanya.

Sedangkan untuk ketiga rumah makan lainnya yaitu Ayam geprek juara, Sate Luwes, dan Rumah Makan Bu Haji Prasmanan sedang dalam proses.

“Sedang mengurus surat permohonan dan proses pencicilan juga ya,” imbuhnya.

Ditambkan Yanwardi, saat ini baru Daily Cafe yang sudah mendapatkan izin untuk beroperasi kembali. (*/ron)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *