DPRD dan Pemkab Tubaba Setujui Raperda Pertanggungjawaban APBD 2020

TULANGBAWANG BARAT-Eksekutif dan Legislatif Kabupaten Tulangbawang Barat (Tubaba), sepakat untuk mengesahkan Raperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Kabupaten Tubaba Tahun Anggaran 2020.

Itu disampaikan dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Tubaba dalam rangka pembicaraan tingkat II atas Raperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Kabupaten Tubaba Tahun Anggaran 2020.

Kegiatan tersebut dipusatkan di Ruang Rapat utama DPRD setempat, Selasa (22/6/2021).

DPRD Kabupaten Tubaba menyetujui atas laporan hasil pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2020 yang disampaikan Bupati pada Paripurna sebelumnya pada (2/6/2021) lalu.

Dimana secara garis besar, substansi laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Kabupaten Tubaba 2020 antara lain yakni.

Pendapatan Daerah Rp.865.445.745.442,98, Belanja Daerah Rp.938.706.379.987,48, Transfer Rp.857.977.440,00, Defisit sebesar Rp.74.118.611.984,50, Penerimaan Pembiayaan Rp.137.922.726.986,92, Pengeluaran Pembiayaan Rp.12.955.079.172,00, Surplus sebesar Rp.124.967.647.814,92.

Sementara Neraca per 31 Desember 2020 terdiri atas, jumlah Aset Rp.2.004.905.073.372,87, jumlah Kewajiban Rp.202.035.588.649,73 dan jumlah Ekuitas Dana Rp.1.802.869.484.723,14.

Terkait laporan Arus Kas per 31 Desember 2020 adalah, Saldo Kas Awal Rp.55.003.523.200,92, Arus Kas dari Aktivitas Operasi Rp.181.116.016.510,98, Arus Kas dari Aktivitas Investasi Aset Non-Keuangan Rp.255.234.628.495,48, Arus Kas dari Aktivitas Pembiayaan Rp.69.964.124.614,00, Arus Kas dari Aktivitas Investasi Aset Non-Anggaran Rp.167.890.937,30, dan Saldo Kas Akhir per 31 Desember 2020 Rp.50.849.035.830,42.

“Kepada semua pihak yang telah melakukan evaluasi terhadap laporan pertanggungjawaban tersebut, kami mengucapkan terimakasih, dan hasil kesepakatan pada hari ini akan ditindaklanjuti untuk disampaikan pada tingkat Provinsi,” kata Ketua DPRD Ponco Nugroho.

Menanggapi itu Bupati Umar Ahmad menyampaikan. Dengan disahkannya Raperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2020, maka hal ini semakin memperkuat legitimasi atas laporan keuangan Pemerintah Kabupaten Tulang Bawang Barat Tahun Anggaran 2020, dimana sebelumnya BPK telah memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).

“Pengesahan Raperda pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2020 sekaligus pula memberi pijakan hukum yang kokoh bagi keberlanjutan pelaksanaan APBD Kabupaten Tubaba pada tahun anggaran berikutnya,” ujarnya.

Menurutnya pihaknya menyadari bahwa pelaksanaan APBD Tahun 2020 masih jauh dari sempurna, dan karenanya berbagai saran dan masukan yang telah diberikan oleh DPRD merupakan bekal yang sangat berharga bagi jajaran Pemerintah Daerah untuk lebih maksimal dalam pemerintahan, melaksanakan tugas-tugas pembangunan, dan kemasyarakatan.

“Kepada seluruh jajaran aparatur Pemerintah Kabupaten Tubaba, mari terus lanjutkan tugas dan tanggung jawab kita dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat, dengan kinerja yang lebih baik dari waktu ke waktu,” ujarnya. (Jim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *