Polres Way Kanan Amankan DPO Tersangka Curas

WAY KANAN-Jajaran Polres Way Kanan berhasil mengamankan DPO tersangka pencurian dengan kekerasan (Curas) di Kampung Serupa Indah, Kecamatan Pakuan Ratu kabupaten setempat, Jumat (16/7/2021).

Tersangka inisial RJ (28), warga Kampung Karang Agung, Kecamatan Pakuan Ratu Kabupaten Way Kanan merupakan DPO Curas Polsek Pakuan Ratu sekaligus target operasi (TO) Ops Sikat Krakatau 2021.

Kapolres Way Kanan, AKBP Binsar Manurung melalui Kasatreskrim Iptu Des Herison Syafutra menerangkan kronologis kejadian Curas terjadi pada 13 Nopember 2017 sekira pukul 11:00 WIB, saat korban Renita sedang di bonceng oleh Bagas dengan mengendarai 1 unit R2 merk honda blade warna hitam lis kuning.

“Sementara, Renita yang sedang memegang satu unit HP merk xiomi warna hitam berpapasan dengan pelaku yang mengendarai satu unit R2 merk honda cbr warna merah tanpa no.pol dan kedua pelaku langsung memutar sepeda motor, memepet kendaraan korban lalu merampas HP yang di pegang korban setelah berhasi pelaku lansung melarikan diri,” Ungkap Kasat Reskrim saat dikonfirmasi oleh media Rakata, Jumat (16/07/2021).

Kasat Reskrim Menambahkan bahwa, DPO TSK curas dapat diamankan Tim Tekab 308 Polres Way Kanan, Selasa (13/7/2021) setelah mendapatkan informasi dari masyarakat tentang keberadaan tersangka di Kampung Karang Agung Kecamatan Pakuan Ratu Kabupaten Way Kanan.

Petugas Langsung melakukan penyelidikan dengan menuju lokasi tersebut dan berhasil mengamankan tersangka tanpa melakukan perlawanan. Setelah itu, tersangka dibawa ke Polres Way Kanan guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

“Atas perbuatannya pelaku dapat diancam dengan pasal 365 KUHP tentang pencurian dan kekerasan dengan hukuman penjara maksimal 9 tahun penjara,” pungkas Kasat Reskrim.(Apri/Mus)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *