WAY KANAN – Bupati Kabupaten Way Kanan, H. Raden Adipati Surya, Rabu (21/7/2021) kembali mengeluarkan Surat Edaran (SE) Tentang Pembukaan Pasar Rakyat dan Tempat Ibadah Secara Terbatas Pada Kampung dan Kelurahan di wilayah Kabupaten Way Kanan.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kadis Kominfotik) Way Kanan, H. Achmad Gantha menerangkan, Surat Edaran Nomor 360/506/V.05-WK/2021 itu merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran sebelumnya tertanggal 09 Juli 2021 tentang Pemberlakuan PPKM Darurat pada Kampung dan Kelurahan dalam Wilayah Kabupaten Way Kanan.
“Pembukaan Pasar Rakyat dan Tempat Ibadah dimasa Pandemi Covid 19 tentu wajib memenuhi ketentuan-ketentuan yang sudah ditetapkan seperti Pasar Rakyat dibuka maksimal dua kali dalam satu Minggu dan maksimal aktivitas Pasar hingga Pukul 11.00 WIB saja,” ujar Achmad Gantha, Rabu (21/7/2021)
Ia menambahkan, bahwa tak kalah pentingnya seluruh pedagang dan dan pengunjung Pasar diwajibkan menerapkan Protokol Kesehatan (Prokes) secara ketat.
“Ia juga menjelaskan bahwa bila terdapat pelanggaran Prokes sebagaimana yang sudah ditetapkan, maka Satgas Covid-19 Kampung dan Kecamatan wajib menutup kembali pasar tersebut,” tegasnya.
Achmad Gantha juga menjelaskan pada Surat Edaran tersebut dijelaskan bahwa tempat ibadah tidak melakukan peribatan secara berjamaah pada kampung atau kelurahan yang berstatus Zona Oranye dan Merah serta dan mengoptimalkan beribadah di rumah.(apri)












