
WAY KANAN – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Way Kanan menetapkan jumlah pemilih hasil Pemutakhiran Data Pemilihan Berkelanjutan (PDPB) secara Internal menjadi 322.645 pemilih dalam Rapat Koordinasi (Rakor) dan Rapat Pleno, di Aula Nuwa Demokrasi, Senin (2/8/2021)
Ketua KPU Way Kanan, Refki Dharmawan mengatakan bahwa rakor pemutakhiran data pemilih berkelanjutan periode Juli ini adalah tindak lanjut Undang undang nomor 7 tahun 2017, dan Surat Edaran Nomor 366/PL.02-SD/01/KPU/IV/2021 tentang Perubahan Surat Ketua Nomor 132/PL.02-SD/01/KPU/II/2021 tentang Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Tahun 2021 dalam rangka perbaikan dan update data pemilih. KPU Way Kanan berharap kerja sama ke instansi terkait guna mensukseskan update Data Pemilih Secara Berkelanjutan.
“Kemudian dalam rapat koordinasi Pemuktahiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) periode Juli 2021 ditetapkan 322.645 Pemilih, dengan 5 pemilih baru dan 50 pemilih tidak memenuhi syarat yang tersebar di 15 Kecamatan di Kabupaten Way Kanan,” Kata ketua KPU Refki Dharmawan.
Ia menambahkan, bahwa pemutakhiran data berkelanjutan ini memerlukan dukungan lintas sektor, sehingga KPU melakukan upaya kordinasi dengan berbagai pihak untuk memperoleh data pendukung. Namun demikian masyarakat dapat mengecek data dirinya melalui aplikasi CEK DATA PEMILIH.
“Jika ada warga yang mengalami perubahan elemen data kependudukannya seperti pemilih baru (masuk 17 tahun atau sudah menikah), pemilih tidak memenuhi syarat (Pemilih meninggal, ganda, dibawah umur, pindah domisili, tidak dikenal, menjadi TNI, menjadi Polri, dan bukan penduduk) dapat dilaporkan melalui link http://bit.ly/pemilihwaykanan,” tutup ketua KPU Refki Dharmawan.
Hadir dalam acara tersebut,Ketua KPU Refki Dharmawan, Anggota KPU I Gede Klipz Darmaja, Doan Endedi, Tri Sudarto, Noprisyah Harianto, Sekretaris dan Jajaran Sekretariat KPU Way Kanan.(Apri/Mus)












