
TULANGBAWANG BARAT – Terdapat 17 urusan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tulangbawang Barat (Tubaba) yang akan dilimpahkan kepada Pemerintah Kecamatan.
Kepala Bagian Tata Pemerintahan Tubaba, Untung Budiono mengatakan, hal tersebut dilakukan guna mempercepat pembangunan di Kabupaten Tubaba.
“Hari ini kita membahas draft keputusan bupati Tubaba, berdasar Peraturan Bupati (Perbup) Tulangbawang Barat Nomor 28 Tahun 2012 tentang Pelimpahan Sebagian Kewenangan Pemerintahan Dari Bupati Kepada Camat Di Lingkungan Pemkab setempat,” Kata Kabag Tapem, Untung Budiono dalam rapat Draft Keputusan Bupati di Taman kebaikan Uluan Nughik, Selasa (3/8/2021).
Lanjutnya, ketujuh belas urusan atau bidang kewenangan yang dilimpahkan kepada Camat setidaknya terdapat urusan dalam Draft tersebut, yakni, 1. Bidang Perizinan, 2. Bidang Pendidikan, 3. Bidang Keciptakaryaan, 4. Bidang Kebinamargaan, 5. Bidang Kesehatan, 6. Bidang Kependudukan, 7. Bidang Ketentraman dan Ketertiban Umum, 8. Bidang Kebakaran, 9. Bidang Sosial, 10. Bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.
“Kemudian, 11. Bidang Pangan, 12. Bidang Pertanahan, 13. Bidang Lingkungan Hidup, 14. Bidang Pemberdayaan Masyarakat dan Tiyuh, 15. Bidang Tenaga Kerja, 16. Bidang Pemuda Olahraga dan Pariwisata, 17. Bidang Perpustakaan,” ujarnya.
Sementara itu, Asisten I Pemerintahan dan Kesejahteraan Masyarakat, Bayana, bahwa 17 urusan bidang yang dilimpahkan tersebut masih dalam tahap pembahasan dan tentunya belum final pada hari ini, karena masih banyak yang perlu dilakukan kembali evaluasi.
“17 urusan itu masih diperlukan berbagai pertimbangan, misalnya bidang Perizinan terkait Fasilitasi Pengajuan Perizinan Berusaha, karena jangan sampai ada yang menjadi tidak seimbang dalam hal pelaksanaan teknisnya,” terangnya.
Sejauh ini, jelas dia, hal paling utama yang juga perlu diperhatikan adalah kesiapan daripada Pemerintah Kecamatan itu sendiri, yakni Sumber Daya Manusia (SDM) dan Sarana Prasarana penunjang lainnya.
“Ini perlu diperhatikan, karena dalam pelimpahan sebagian kewenangan Pemerintah Kabupaten kepada Pemerintah Kecamatan ini harus dipastikan benar-benar siap, dan kedepan akan terus dilakukan pengkajian ulang sebelum dapat diterapkan,” pungkasnya.
Dalam rapat Draft Keputusan Bupati dihadiri juga Sekda, Asisten I Pemerintahan, Kepala Bagian (Kabag) Tata Pemerintahan (Tapem), dan sejumlah Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lainnya serta Camat. (Jim)












