Soal Pertashop, Perwakilan Pedagang BBM Eceran Sambangi DPRD Tubaba

TULANGBAWANG BARAT – Penolakan pembangunan Pertashop yang berdekatan dan membangun belum kantongi izin, berlanjut ke gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba) Lampung, Kamis (12/8/2021)

Sepuluh orang Perwakilan Pedagang Eceran BBM menyampaikan aspirasinya didampingi organisasi Jaringan Pendamping Kebijakan Pembangunan (JPKP) dan Posko Perjuangan Rakyat (Pospera) Kabupaten setempat, dan dikawal dua orang anggota Polres Tubaba guna penerapan protokol kesehatan.

Persoalan Pertashop, disambut langsung sejumlah pimpinan DPRD Tubaba di ruang rapat Komisi III, yaitu Wakil Ketua 1 dan 2 DPRD Tubaba, Busroni dan Joko S.Kuncoro, Ketua Komisi 1 Yantoni, Ketua Komisi 2 Sudirwan Ketua Komisi 3 Paisol dan anggota DPRD setempat Sobri dan Sukardi.

Dikatakan Ketua Komisi l Yantoni, sebelumnya telah menerima pemberitahuan bahwa perwakilan pedagang ecer akan menyampaikan aspirasi protes ke DPRD Tubaba.

“Terimakasih kepada para pedagang ecer BBM yang telah datang digedung milik rakyat ini untuk menyampaikan aspirasinya, yang sebelumnya kami telah mendapatkan pemberitahuan penolakan Pertashop yang terlalu berdekatan dan diduga telah Monopoli oleh oknum pengusaha, bahkan diduga telah menutup akses bagi masyarakat yang berniat membangun Pertashop,” kata Yantoni saat memimpin rapat.

Sedangkan Ketua Komisi ll Sudirwan, dari sudut pandang kesejahteraan sosial masyarakat, menegaskan bahwa, pemerintah daerah juga harus memperhatikan perekonomian pedagang ecer BBM yang berjuang hidup dari penjualannya.

“Bukan kita menolak adanya Pertashop program pemerintah pusat, justru kita sambut baik demi kesejahteraan masyarakat luas. Tetapi dalam persoalan penolakan ini, pemerintah pusat dan daerah harus memperhatikan kondisi rilnya di lapangan. Jangan justru satu Pertashop dibangun malah membunuh ratusan pedagang kecil karena tidak ada aturan tegas tentang jarak antar Pertashop. Kemudian proses perizinan yang tidak benar, serta oknum pengusaha yang Memonopoli usaha itu,” kata Sudirwan.

Sementara itu ditegaskan Ketua Komisi III Paisol, tidak ada toleransi bagi pengusaha yang Memonopoli program Pertashop di Tubaba, serta terkait jarak antara Pertashop harus diatur sesuai ketegasan BPH Migas dan disesuaikan dengan peraturannya.

“Setelah mendengar aspirasi pedagang ecer, Program Pertashop harus memperhatikan kondisi di lapangan dan nasib para pedagang kecil apalagi ditengah pandemi covid-19 yang berdampak pada perekonomian pedagang dan masyarakat. Kami telah mendengar dan melihat kondisinya di lapangan, kebiasaan membangun tampa melengkapi syarat-syaratnya atau izin terlebih dahulu harus diterbitkan. Oleh karena itu DPRD Tubaba akan segera mengambil langkah kongkrit, bersama dinas terkait,” kata Paisol.

Lanjut Paisol, melihat percakapan dan informasi terkait koordinasi masyarakat yang berniat membangun Pertashop di Kelurahan Panaragan Jaya kepada oknum yang diduga merupakan Ketua HIPMI Tubaba, dinilai telah mencederai kepentingan dan marwah organisasi.

“Kalau begitu niatnya sudah jelek, menutup akses orang lain untuk usaha Pertashop dengan dalih aturan, tetapi justru oknum itu yang memanfaatkannya. Patut dipertanyakan kredibilitas ketua HIPMI Tubaba itu. Persoalan ini akan segera kami tindak lanjuti,” tegas Paisol.

Busroni, selaku Wakil Ketua DPRD Tubaba juga menegaskan, dengan kejadian pembangunan dan penolakan Pertashop yang ada di Tubaba oleh pedagang ecer akan ditindak lanjuti dengan rekomendasi tidak memberikan izin.

“Intinya stop pembangunan Pertashop di Tubaba, jika tidak sesuai aturan bahkan terindikasi dikuasai oleh oknum-oknum Pemodal. Setelah HUT RI k 76, DPRD Tubaba pastikan akan turun kelapangan bersama dinas terkait dan masyarakat untuk menertibkan Pertashop-pertashop yang berdekatan atau tidak sesuai perizinan,” tegas Busroni. (Jim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *