
TULANGBAWANG BARAT – Mulai hari Rabu mendatang, tanggal 25 Agustus 2021, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tulangbawang Barat (Tubaba) melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) menetapkan pembelajaran metode tatap muka dengan menerapkan protokol kesehatan (Prokes) sudah bisa dilakukan.
Hal tersebut diberitahukan kepada seluruh siswa dan tenaga pengajar, dari tingkatan Pendidikan Anak Usia Dini (Paud) hingga tingkatan SMP di Kabupaten Tubaba.
Kepala Disdikbud Tubaba, Budiman Jaya menuturkan, hal tersebut dilaksanakan sesuai dengan Surat Keputusan Bersama (SKB) Kementerian Pendidikan, Kementerian Kesehatan dan Kementerian Dalam Negri Nomor : 03/KB/2021, Nomor : 384 Tahun 2021, Nomor : HK.01.08/Menkes/4242/2021 dan Nomor : 440-717 Tahun 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran dimasa Pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) tanggal 30 Maret 2021.
” Selain itu, ada juga Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 37 tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3, Level 2 dan Level 1 serta mengoptimalkan posko penanganan Coronavirus Disease 2019 di tingkat desa dan jelurahan untuk pengendalian penyebaran Coronavirus Disease 2019 tanggal 23 Agustus 2021,” ujar Budiman, Selasa (24/8/2021).
Ditambah lagi dengan, lanjut Budi, Surat Edaran Gubernur Lampung Nomor : 045/2522/V.01/2021 tanggal 08 Juli 2021 Tentang Perubahan Surat Edaran Gubernur Lampung Nomor 045/2642/V.01/2021 tentang penyelenggaraan pembelajaran dimasa Pandemi Covid-19 pada satuan pendidikan di Provinsi Lampung tahun pelajaran 2021/2022;
” Melandainya penyebaran Covid-19 di wilayah Kabupaten Tubaba, maka dimulai pada hari Rabu tanggal 25 Agustus 2021 pelaksanaan pembelajaran tatap muka dilaksanakan dengan tetap memperhatikan Protokol Kesehatan,” pungkasnya. (Jim)












