
BANDARLAMPUNG – Terkait tunggakan dana gaji ke-13 ASN di Kota Bandar Lampung, Komisi II DPRD setempat mendesak Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) segera merealisasikan pembayaran gaji ke-13 ASN. Pasalnya, dana tersebut dari DAU dana transfer pusat yang tidak bisa dialihkan.
“Ya soal gaji ke-13 itu, kami Komisi II sudah pernah rapat/ sudah pernah hearing rapat dengar pendapat (RDP) dengan BPKAD, yang semestinya di Juli gaji ke-13 sudah dibayarkan dan hingga kini pun belum juga dibayarkan. Tapi BPKAD sudah berjanji akan di membayarkan gaji-13 itu di bulan ini. Kami pun bukan lagi teriak-teriak hearing, tapi kami sudah secara lisan meminta dibayarkan,” ujar anggota Komisi II DPRD Bandar Lampung, Heti Frisatati, di ruang kerjanya, Rabu (1/9/2021).
Menurut Srikandi Partai Golkar ini, gaji ke -13 asal dananya dari DAU (Dana Alokasi Umum) transfer dari pemerintah pusat dan tidak bisa dialihkan ke program apa pun. Hal ini sesuai dengan yang tertuang dalam aturan Permendagri No. 33 tahun 2017 terbuang jelas bahwa anggaran diluar gaji tidak bisa digangu gugat dan dana DAU ini tidak bisa di alihkan ke kegiatan apa pun “BPKAD sendiri belum bisa menjelaskan secara pasti kenapa gaji ke-13 ASN Pemkot Bandar Lampung, belum juga dibayarkan. Seharusnya di Juli sudah didistribusikan ini sudah mau akhir tahun belum juga, ada progres. Tapi dalam rapat dengan kami mereka berjanji dalam minggu ini lah, kita lihat dulu niat baiknya,” ungkapnya.
Disinggung, apakah dana untuk pembayaran gaji ke-13 tersebut tersedia atau tidak dalam kas daerah Pemkot ? “Hal ini sudah berkali-kali kami tanya, kalau dana itu tersedia sudah pasti dibayarkan. Namun, karena jawaban mereka saya pribadi tidak merasa puas kita tanya berkali-kali,” jelasnya.
Lalu, apakah tidak dibayarkan gaji ke-13 ini ada pelanggaran hukum pidana atau melanggar aturan hukum? “Perlu dicatat juga ini belum ada tidak dibayarkan, tetapi masih tertunda. Jadi hal ini sesuai dengan aturan juga belum ada ranah hukumnya pidananya, hanya sanksi administratif. Dalam Permendagri No. 33 tahun 2007 termasuk tukin gaji pokok dan gaji ke-13 memang tidak ada penjabaran sanksi hukum pidana hanya sanksi administrasi saja,” jelasnya.
Politisi Golkar ini mengaskan, DPRD mendesak kepada BPKAD untuk segera membayarkan gaji ke-13 karena itu adalah hallk ASN. “Jangan karena ini tidak ada sanksi pidananya makanya pembayaran ditunda-tunda, ini dana DAU, yang tidak bisa dialihkan kemana pun, harusnya sudah dibayarkan, ASan menjerit, tukin belum di bayar, honorer menjerit,” paparnya.
Dengan demikian, apakah dana DAU untuk alokasi gaji ke-13 tersebut dapat diasumsikan terpakai? Menurut Heti, pihaknya tidak bisa menjelaskan, apakah kas daerah kosong atau ada. “Bukan ranah kami, kami hanya tanya dan minta segera dibayarkan. Kami juga minta BPKAD bukan hanya janji dan jangan sampai pembayarannya molor-molor lagi. Tidak ada alasan lain, jagankan alasan covid-19 dana ini tidak bisa dialihkan kemana pun, sesuai aturan Permendagri 2017 gaji ke-13 dan THR wajib diberikan kepada ASN. Jangan karena tidak ada saksi hukum pidananya makanya ini dikesampingkan,” tandasnya. (ron)












