
TULANGBAWANG BARAT-Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung belum mengusulkan nama penjabat (Pj) Bupati Tulangbawang Barat (Tubaba) yang akan habis pada 22 Mei 2022 mendatang.
Sekdaprov Lampung, Fahrizal Darminto mengatakan, proses pengusulan Pj Bupati Tubaba yang akan segera habis masa jabatannya tahun ini, merupakan hak prerogatif Gubernur Arinal Djunaidi.
“Saat ini, provinsi belum melakukan proses pengusulan Pj Bupati Tubaba. Karena, hal tersebut merupakan hak Gubernur Lampung. Nanti pada saatnya dan waktunya sudah tepat, Gubernur akan melakukan usulan kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri),” jelas Fahrizal kepada wartawan usai membuka Musrenbang Kabupaten Tubaba, Selasa (15/3/2022).
Saat ditanyai wartawan mengenai figur yang bakal menduduki kursi jabatan Bupati Tubaba. Farizal menyatakan, untuk sementara tidak bisa berkomentar banyak, dan semuanya sudah ada aturan.
“Saya belum mau komentar, karena regulasi sudah ada. Nanti, saya kasih,” imbuhnya.
Sementara itu, DPRD Kabupaten Tubaba menjadwalkan rapat paripurna pengumuman dan usulan pemberhentian Bupati dan Wabup Tubaba periode 2017-2022 pada Rabu 30 Maret 2022 mendatang.
Penjadwalan tersebut, disesuaikan dengan Surat Edaran (SE) Gubernur Lampung Arinal Djunaidi nomor:130/01.83/01/2022 pada 14 Januari 2022 lalu yang disampaikan ke Ketua DPRD Tubaba terkait pemberhentian kepala daerah dan wakil kepala daerah.
“Masa jabatan bupati dan Wabup Tubaba periode 2017-2022, akan habis pada 22 Mei 2022 mendatang. Dan berdasarkan SE Gubernur Lampung paling lambat 45 hari, sebelum masa jabatan habis usulan pemberhentian dari DPRD harus sudah diserahkan ke Kemendagri melalui gubernur. Sehingga Badan Musyawarah (Banmus) telah menjadwalkan paripurna pengumuman usulan pemberhentian bupati dan wabup pada 30 Maret mendatang,” jelas Kabag Risalah dan Persidangan DPRD Tubaba, Erawan saat dikonfirmasi melalui sambungan ponselnya.
Menurutnya, pengusulan pemberhentian tersebut, setelah disahkan, DPRD akan membuat surat pengantar usulan pemberhentian ke Pemprov Lampung.
“Nanti Pemprov Lampung, yang menyerahkan surat usulan pemberhentian Bupati dan Wabup Tubaba ke Mendagri,” pungkasnya. (Jim)












