
TULANGBAWANG BARAT-Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) Kabupaten Tulangbawang Barat (Tubaba) mengawasi tiga warga asing asal Tiongkok yang tinggal di daerah setempat.
Dalam pengawasan tersebut, Timpora Pemkab Tubaba didampingi Kementerian Hukum dan HAM Kotabumi, Kejaksaan Tulang Bawang (Tuba), TNI dan Polri, Disnakertrans, Kesbangpol Tubaba serta penerjemah bahasa.
Dengan mengacu pada Peraturan Menteri Hukum dan Ham Republik Indonesia Nomor 50 Tahun 2016 tentang pengawasan orang asing.
Menurut, Kepala Dinas Kesbangpol diwakili oleh Sekertaris Mubaraq Daud mengatakan, kegiatan ini salah satu program kerja pemerintah daerah tentang pemantauan orang asing dan bentuk kewaspadaan dini.
“Dan ini dilakukan ketika ada laporan masyarakat tentang keberadaan orang asing, sejauh ini masih terpantau 3 orang asing tersebut merupakan Tenaga Kerja Asing (TKA) yang sudah bertempat tinggal di Tubaba selama 2 minggu,” ujarnya saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (29/03/2022).
Lanjutnya, untuk saat ini ketiga TKA tersebut masih berstatus Warga Negara Asing (WNA).
“Namun, secara administrasi ketiga WNA tersebut legal. Tidak menyalahi aturan yang tertuang dalam UU Imigrasi,” pungkasnya. (Jim)












