
TULANGBAWANG BARAT-Sekretariat DPRD Kabupaten Tulangbawang Barat (Tubaba), menyiapkan anggaran sebesar Rp141 juta untuk pembayaran gaji-14 atau Tunjangan Hari Raya (THR) anggota legislatif.
Pembayaran THR untuk pimpinan dan anggota DPRD Tubaba tersebut disesuaikan dengan Peraturan Pemerintah No. 16/2022 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji ke-13 kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan tahun 2022.
Sekretaris DPRD Tubaba didampingi Kepala Bagian Umum, Eliyana mengatakan, para anggota DPRD termasuk pejabat negara, sehingga mereka juga mendapatkan THR.
“Anggota legislatif juga termasuk kategori Aparatur negara. Dan diatur dalam pasal 6 ayat 5,” kata dia saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (20/4/2022).
Ia juga menuturkan, pendistribusian THR kepada anggota DPRD dipertegas lagi dalam Surat Edaran (SE) Mendagri No. 900//2069/SJ. Tentang pemberian THR dan gaji ke-13 yg bersumber dari APBD Tahun Anggaran 2022.
“Paling banyak akumulasi dari representasi tunjangan keluarga dan jabatan pimpinan dan anggota DPRD sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang mengatur hak keuangan dan administratif pimpinan DPRD,” tukasnya.
Eli juga menjelaskan, secara rinci THR untuk pimpinan DPRD, Ketua senilai Rp5.439.000., Wakil Ketua (Waka) satu dan dua. Rp4.351.200., dan anggota DPRD yang sudah berkeluarga Rp4.079.250 dan
Anggota DPRD berstatus lajang nilainya Rp3.858.750.
“Nilai-nilai tersebut merupakan angka bersih, setelah dipotong pajak penghasilan PPh,” pungkasnya. (Jim)












