Pakar Hukum Unila: Mosi Tidak Percaya Tidak ada Dalam Peraturan Perundang-undangan

Pakar Hukum Tatanegara Universitas Lampung (Unila), Zulkarnain Ridlwan. (foto: ist)
Pakar Hukum Tatanegara Universitas Lampung (Unila), Zulkarnain Ridlwan. (foto: ist)

TULANGBAWANG BARAT-Menanggapi persoalan mosi tidak percaya terhadap Ketua DPRD Kabupaten Tulangbawang Barat (Tubaba), Pakar Hukum Tatanegara Universitas Lampung (Unila), Zulkarnain Ridlwan mengatakan, secara norma mosi tidak percaya tidak ada dalam peraturan perundang-undangan.

“Kalau dari pandangan norma, sebenarnya dalam peraturan perundang-undangan tidak dikenal istilah mosi tidak percaya.
Jadi istilah mosi tidak percaya seingat saya dulu di undang-undang MD3 atau undang-undang Susduk tahun 1969 kebelakang. Karena ada corak-corak parlementer. Jadi kalau berangkat dari istilahnya, emang tidak dikenal dalam dalam peraturan perundang-undangan,” kata dia saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (09/06/2022).

Tetapi, lanjutnya, bahwa itu bentuk pernyataan atau keputusan rapat yang menyatakan pendapat maupun keinginan dari anggota ke pimpinan DPRD, hal tersebut lazim saja.

“Jadi kita padankan istilah mosi tidak percaya itu, adalah pernyataan atau keinginan anggota legislatif terhadap pimpinan dewan. Khususnya ketua DPRD,” kata dia.

Ia menjelaskan, kriteria berhentinya pimpinan DPRD itu ada empat. Yang pertama, meninggal, mengundurkan diri, dan diberhentikan sebagai anggota legislatif atau diberhentikan sebagai pimpinan.

Diberhentikan sebagai pimpinan ini, ada dua kriteria. Yang pertama melakukan pelanggaran sumpah jabatan dan melakukan pelanggaran kode etik. Jadi itu akumulatif, pelanggaran terhadap sumpah jabatan dan kode etik. Dan yang memutuskan ialah Badan Kehormatan (BK) DPRD.

Itu yang pertama polanya, yang kedua, kalau Partai Politik pengusungnya (PDI-P) yang mengusulkan. Jadi itu pola pemberhentian Ketua atau Wakil Ketua DPRD,” jelasnya.

Dalam hal ini, kata Zulkarnain, jika ke-19 anggota DPRD mengusulkan ke Partai PDI-P sebagai pengusungnya. Mereka ingin menggunakan mekanisme yang kedua. karena jika menggunakan skema yang melalui keputusan BK, mungkin lebih sulit membuktikan pelanggaran sumpah jabatan atau pelanggaran kode etik. Karena itu memiliki penerjemahan yang luas.

“Kalau dengan skema yang tadi, bisa kalau ternyata nanti, pertimbangan-pertimbangan yang berdasar peraturan. Parpolnya mengusulkan pemberhentian dan penggantian pimpinan DPRD. Itu memang digariskan,” ungkapnya.

Masih kata Zulkarnain, terkait korum atau tidak korum rapat-rapat tertentu kedepannya, DPRD memiliki dua mekanisme sebagai opsi

“Anggota DPRD itu diberi ruang yang untuk mengaturnya diri sendiri sesuai tata tertibnya. Seingat saya, dalam rapat-rapat tertentu mengharuskan korum sekian persen. Seperti dua pertiga dari jumlah anggota DPRD harus hadir. Seperti penetapan keputusan, penetapan APBD. Itu harus disetujuinya setengah jumlah anggota DPRD tersebut. Tetapi, ada mekanismenya lain. Jika tidak korum yakni ada jeda tiga hari. Menunggu.
Misalnya ke-19 orang tersebut selalu tidak mau, maka ada jeda tiga hari. Setelah tiga hari dibicarakan lintas fraksi. Kalau memang ujungnya bakal buntu terus. Yaitu tergantung dari parpolnya. Jika parpolnya punya pandangan bahwa ini akan kontra produktif dengan terhadap peran dan fungsi lembaga DPRD secara keseluruhan. Ya bisa jadi itu dijadikan pertimbangan. Tetapi kalau partai bersikukuh tidak ada masalah,” pungkasnya.(Jim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *