Sekdakab Tubaba Pimpin Sosialisasi PPID

Pemkab Tulangbawang Barat menggelar sosialisasi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID), dan manajemen kehumasan, di ruang rapat bupati setempat, Rabu (29/06/2022). (foto: ist)
Pemkab Tulangbawang Barat menggelar sosialisasi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID), dan manajemen kehumasan, di ruang rapat bupati setempat, Rabu (29/06/2022). (foto: ist)

TULANGBAWANG BARAT-Sekretaris Daerah Kabupaten (Sekdakab) Tulangbawang Barat, Novriwan Jaya memimpin sosialisasi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID), dan manajemen kehumasan, di ruang rapat bupati setempat, Rabu (29/06/2022).

Novriwan mengatakan, sosialisasi PPID merupakan kelanjutan dari sosialisasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE).

Ia mengatakan, Pemkab Tulangbawang Barat (Tubaba), siap melaksanakan keterbukaan informasi terhadap publik dengan berpedoman pada aturan-aturan yang berlaku.

“Adanya informasi, dan dokumentasi saling keterkaitan, sehingga informasi bisa dikelola dengan baik dan seluruh stakeholder yang terkait dapat bekerja sama dengan perannya masing-masing. Muara akhirnya, adalah seluruh OPD di Tubaba dapat seratus persen informatif,” tambahnya.

Sementara itu, Kabag Hukum Setdakab Tubaba, Budi Sugianto menjelaskan, sudah ada SK Bupati yang mengatur tata cara permintaan, dan penyampaian informasi publik. Didalamnya, juga tertuang informasi apa saja yang bisa dikecualikan atau tidak bisa serta-merta diberikan kepada publik.

“Permintaan akan informasi publik, harus didasarkan kepada peraturan dan undang-undang yang berlaku, baik itu Undang-undang mengenai Keterbukaan Informasi Publik (KIP), maupun peraturan Komisi Informasi (KI) mengenai Standar Layanan Informasi Publik (SLIP). Kemudian, Dari keduanya tertuang dalam SK Bupati yang mengatur SOP pelayanan informasi publik,” jelasnya.

Sementara itu, Eri Budi Santoso menyatakan, Diskominfo sebagai PPID Utama dibantu seluruh OPD sebagai PPID Pembantu, akan berkoordinasi sehingga setiap informasi publik yang dibutuhkan oleh masyarakat dapat disampaikan secara baik dan benar.

“Kami akan melakukan sosialisasi menyeluruh, mengenai tata cara permintaan dan penyampaian informasi publik, baik itu kepada OPD maupun seluruh stakeholder terkait. Namun, informasi yang bersifat umum dan normatif yang tidak termasuk dalam pengecualian sesuai peraturan yang ada, tentunya dapat disampaikan langsung secara lisan oleh masing-masing OPD tanpa perlu mengikuti prosedur PPID,” jelasnya.

Eri Budi menambahkan, hal ini sekaligus meluruskan bahwa permintaan keterangan maupun data dokumen informasi publik, bukan harus bersurat resmi, namun cukup mengisi form blanko isian sesuai SOP pelayanan informasi publik.(Jim/*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *