Kejari Tuba Dalami Dugaan Penyimpangan Anggaran Dinkes Tubaba

Kasi Pidsus Kejari Tulang Bawang, Rudi Iskonjaya. (foto: Jimi)
Kasi Pidsus Kejari Tulang Bawang, Rudi Iskonjaya. (foto: Jimi)

TULANGBAWANG BARAT-Kejaksaan Negeri (Kejari) Tulang Bawang akan mendalami dugaan penyimpangan anggaran mencapai miliaran rupiah, di Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Tulangbawang Barat tahun 2021.

Hal tersebut disampaikan Kasi Pidsus Kejari Tulang Bawang (Tuba), Rudi Iskonjaya usai saat melakukan penggeledahan dan penyitaan dugaan kasus penyimpangan Dana Desa di Tiyuh Panaragan, Kamis (07/07/2022).

Rudi mengakui, pihaknya telah mendengar informasi dugaan penyimpangan anggaran di Dinkes Kabupaten Tulangbawang Barat (Tubaba), yang ramai diberitakan media.

“Kita belum bisa pastikan, apakah modus dugaan penyimpangan anggaran, telah menjadi perilaku setiap oknum di pemerintahan. Atau memang ada modus lainnya, tentu kita perlu mempelajari semuanya berkaitan dengan Dinkes Tubaba,” Rudi.

Ditempat yang sama, Kasi Intel Kejari Tuba, Leonardo Adiguna menyatakan, pihaknya akan mempelajari adanya dugaan penyimpangan anggaran Dinkes tahun 2021.

“Terkait dugaan penyimpangan anggaran Dinkes Tubaba, akan segera kami pelajari, dan mengumpulkan bukti pemulanya. Kita lihat perkembangannya nanti,” tambah Leonardo.

Ditempat terpisah, menurut sumber yang enggan disebutkan namanya, merasa heran jika terdapat perbedaan antar penggunaan anggaran dari Dinkes Tubaba dengan laporan realisasi anggaran tahun 2021 yang sebenarnya.

“Kok bisa berbeda ya. Memang yang lebih tahu, penggunaan anggarannya Dinkes. Tapi, kalau untuk laporan realisasi anggaran secara menyeluruh untuk laporan pertanggungjawabannya yang buat itu bagian BPKAD. Mmereka yang nyusun laporan realisasinya. Bingung juga saya, karena seharusnya Dinkes punya anggaran dengan pagu Rp1 miliar, terus terealisasi cuma Rp700 juta, lalu sisanya 300 juta tentu akan masuk ke Silpa. Jadi, disebut terealisasi 70%. Kalau terpakai Rp700 juta, dan laporannya 100% atau sesuai pagu Rp1 miliar, bingung juga saya,” ungkap sumber.

Sementara itu, Inspektur Tubaba Perana Putera menyatakan, permasalah Dinkes kemungkinan hanyalah kesalahan administrasi, dan bukan kewenangan pihaknya.

“Ya tidak bisa lah kalau Inspektorat, tapi kalau ada persoalan hukum, ada fakta, seperti kegiatan. Misalnya, masalah pembayaran honor, disitu ada Rp1 juta tapi hanya diberi Rp600 ribu, diduga ada berapa orang disitu, baru kita bisa melakukan pemeriksaan. Tapi kalau menyangkut realisasi, sesuai atau tidak maka itu di BPKAD,” kata Perana saat dihubungi melalui sambungan telepon selulernya, Kamis (07/07/2022).

Menurutnya, data informasi yang dihimpun media harus dibandingkan terlebih dahulu, dengan Dinkes. Kemudian, laporan resmi anggaran kegiatan yang direalisasikan terdapat pada BPKAD.

Perana menyatakan, terkait perbedaan informasi realisasi anggaran Dinkes, dan hasil investasi media bukanlah kewenangannya.

“Kalau ada dugaan markup, penyimpangan, penyalahgunaan, dan lain-lain baru kita. Tapi kalau sinkronisasi ke BPKAD, Itu bisa saja kesalahan administras,” pungkasnya. (Jim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *