Pembunuhan Terhadap Warga Pemanggilan Natar, 5 Pelaku Perankan 46 Adegan

Kasat Reskrim Polres Lampung Tengah, AKP Edi Qorinas, memberikan keterangan kepada wartawan seusai menggelar rekonstruksi, Selasa (02/08/2022). (foto: Gunawan syah)
Kasat Reskrim Polres Lampung Tengah, AKP Edi Qorinas, memberikan keterangan kepada wartawan seusai menggelar rekonstruksi, Selasa (02/08/2022). (foto: Gunawan syah)

LAMPUNG TENGAH-Satreskrim Polres Lampung Tengah (Lamteng), menggelar rekonstruksi pembunuhan terhadap YI (23), warga Desa Pemanggilan, Kecamatan Natar Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel), Selasa (02/08/2022).

Rekonstruksi diawali oleh yersangka TR dan AP, yang menumpang tidur di rumah korban. Lalu keesokan harinya, sim card (kartu HP) milik pelaku TR, hilang, saat menumpang tidur di rumah korban YI.

Sejak saat itu timbul emosi pelaku TR terhadap korban. Pelaku mengumpulkan rekan-rekanya, untuk mengintimidasi hingga melakukan tindak kekerasan terhadap YI.

Hal itu dijelaskan oleh Kasat Reskrim Polres Lamteng, AKP Edi Qorinas mewakili Kapolres AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya SIK.

Menurutnya, dalam reka ulang pembunuhan terhadap YI, yang dilakukan oleh 5 tersangka. Sedangkan 3 tersangka buron, dan 1 orang baru menyerahkan diri.

Para tersangka saat rekonstruksi pembunuhan terhadap korban YI (23), warga Pemanggilan Kecamatan Natar, Selasa (02/08/2022). (foto: Gunawansyah)

Para pelaku yang mengikuti rekonstruksi yakni TR (22), dan MH (20), warga Bandar Lampung. Keduanya, dibekuk Tekab 308 Polres Lamteng di Celengsi Bogor Provinsi Jawa Barat (Jabar).

Sedangkan, tersangka AP (20), TN (17), warga Bandar Lampung, dan Mel (19), warga Desa Sidoarjo Kecamatan Natar Kabupaten Lamsel, ditangkap terlebih dahulu di Cilegon Provinsi Banten.

Sementara, 3 tersangka yang sedang dalam pengejaran Al dan Mugo juga warga Bandar Lampung, serta JB warga Baturaja.

Kemudian, RP (25), warga Bandar Lampung, menyerahkan diri ke Polres Bandar Lampung, Senin (01/08/2022).

“Para tersangka perankan 46 adegan, dari awal hingga pembuangan jazad korban ke aliran irigasi Bedeng III Kampung Bumiaji, Kecamatan Anak Tuha Kabupaten Lamteng pada reka ulang ke 44,” jelasnya.

Reka ulang yang dihadiri oleh Jaksa Penuntut Umum, Seksi Pidana Umum (Pidum) Kasi Pidum M Erlangga, Jaksa Ria Sulistyowati, Elis, Siska, dan elfa. Bahkan, dihadiri juga oleh Ketua Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Kabupaten Lamteng, Eko Yuono.

Pada rekonstruksi pembunuhan terhadap YI, juga dihadiri keluarga korban, istrinya PN.

Kasat Reskrim mengatakan, seluruh adegan telah dipertunjukan oleh para tersangka dari saat terlibat adu mulut, hingga pembuangan jasad.

Sedangkan, istri korban VN (24) didampingi sejumlah kerabat korban YI, hadir untuk menyaksikan rekonstruksi tersebut.

VN, meminta kepada para penegak hukum untuk menghukum para pelaku dengan seberat-beratnya. Karena, telah mengakibatkan dia dan anaknya yang baru berusia (7) bulan menderita.

Bahkan VN mengaku dicurigai oleh sejumlah warga, karena diduga menjadi pemicu pembunuhan terhadap suaminya (alm) YI. (Rendy/Gunawan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *