Tiga Tersangka Curat Ditangkap Tekab 308 Polsek Wonosobo

TANGGAMUS-Tiga tersangka pencurian dengan pemberatan (Curat), di Pekon Sridadi dibekuk Tekab 308 Polsek Wonosobo, Polres Tanggamus saat ketiganya hendak melarikan diri, Selasa (30/08/2022) malam.

Ketiga tersangka yang ditangkap berinisial RS (19), warga Pekon Bandar Sukabumi Kecamatan Bandar Negeri Semuong, RB (19), warga Dusun Atas Pekon Balak Kecamatan Wonosobo, dan AL (20), warga Pekon Tampang Muda Kecamatan Pematang Sawah.

Dari penngkapan tersebut, petugas juga berhasil mengamankan barang bukti berupa sepeda motor Honda Vario, Nopol B 3207 KBB, warna Hitam, Tahun 2019 milik korban dan sepeda motor milik para tersangka.

Penangkapan tiga tersangka tersebut,
melibatkan warga yang sedang melaksanakan Siskamling yang mencurigai, karena membawa kendaraan milik korban melintas di perkebunan.

Kapolsek Wonosobo, Iptu Juniko mengungkapkan, ketiga tersangka ditangkap atas dasar laporan korban Ruslan (46), warga Pekon Sridadi Kecamatan Wonosobo pada 26 Agustus 2022.

“Ketiga tersangka ditangkap, bersama warga yang melaksanakan Siskamling saat melintas di Perkebunan Wonosobo,” ungkap Iptu Juniko mewakili Kapolres Tanggamus, AKBP Satya Widhy Widharyadi SIK, Rabu (31/08/2022).

Dikatakannya, dari tangan para tersangka, turut diamankan barang buktisepeda motor Honda Sonic warna Silver yang digunakan para tersangka, Honda Vario Nopol B 3207 KBB milik korban, senter kecil warna hitam.

Kapolsek menjelaskan, kronologis kejadian pada Kamis 25 Agustus 2022 yang diketahui korban sekitar pukul 03.00 WIB, saat terbangun tidak lagi melihat sepeda motor yang berada di ruangan tengah rumahnya.

“Setelah memeriksa, ternyata motor, dan senternya hilang sehingga korban melapor ke Polsek Wonosobo,” ujar Kapolsek.

Ditambahkanya, saat ini ketiga tersangka, dan barang bukti diamakankan di Mapolsek Wonosobo guna proses penyidikan lebih lanjut.

“Atas perbuatannya, para tersangka akan dijerat Pasal 363 KUHPidana, dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara,” tandasnya. (Man)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *