Hanya Butuh Waktu 12 Jam, Tekab 308 Polsek Rumbia Ringkus Tersangka Pembunuhan

Kapolsek Rumbia, IPTU Hairil Rizal. (foto: ist)
Kapolsek Rumbia, IPTU Hairil Rizal. (foto: ist)

LAMPUNG TENGAH-Seorang tersangka penganiayaan yang menyebabkan korbanya meninggal dunia, berhasil diringkus oleh Polsek Rumbia, Polres Lampung Tengah (Lamteng), Selasa (20/9/2022) sekira pukul 10.00 WIB.

Pembunuhan terhadap korban yang diduga salah sasaran tersebut, bermula
saat korban berinisial IF sedang buang air kecil di belakang rumah, tepat di depan rumah warga yang sedang menggelar hajatan khitanan, di Kampung Buminabung, Kecamatan Buminabung Kabupaten Lamteng.

Hal itu dijelaskan oleh Kapolsek Rumbia, IPTU Hairil Rizal mewakili Kapolres Lamteng, AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya SIK.

Menurut Kapolsek, korban saat itu juga sedang menerima telpon, kemudian datang tersangka berinisial RP (21), warga Kampung Bumi Nabung Selata, Kecamatan Buminabung Kabupaten Lamteng, melihat korban dirinya berpikir bahwa IF merupakan orang yang pernah melakukan penganiayaan terhadap dirinya.

IPTU Hairil Rizal mengatakan, secara spontanitas tersangka RP yang melihat ada kayu karet sepanjang sekitar 1 meter didekatnya.

“Tersangka RP, langsung mengambil kayu tersebut dan digunakan untuk memukul kepala bagian atas korban dari belakang,” jelasnya.

Saat itu juga, lanjut Kapolsek, korban terjatuh, dan tak sadarkan diri. Kemudian, tersangka RP memastikan orang yang dipukulnya tersebut dengan cara melihat wajahnya.

“Ternyata korban IF, bukan orang yang pernah melakukan penganiayaan terhadap dirinya,” ujar Kapolsek.

IPTU Hairil Rizal menjelaskan, sadar bahwa korban yang dipukulnya menggunakan kayu adalah orang yang salah, maka tersangka RP langsung melarikan diri.

Sedangkan, lanjutnya, warga yang melihat peristiwa tersebut langsung memberikan pertolongan terhadap korban, dengan membawa ke ilinik terdekat. Namun, karena kondisi korban parah maka langsung di rujuk ke salah satu RS di Kota Metro.

Sementara, warga lainya melaporkan peristiwa tersebut ke polisi. Petugas yang datang ke lokasi tersebut langsung melakukan olah TKP, dan berhasil mengantongi identitas tersangka.

“Selasa pagi, korban dinyatakan telah meninggal dunia oleh pihak rumah sakit, akibat pukulan benda tumpul di kepala,” katanya.

Dikatakan Kapolsek, tersangka berhasil diringkus saat bersembunyi di salah satu ruangan rumahnya, Selasa (20/09/2022) sekira pukul 10.00 WIB.

“Petugas menyita satu kayu, lebih kurang panjangnya 1 meter sebagai barang-bukti. Dan, tersangka RP dijerat dengan Pasal 338 atau 351 ayat (3) KUHPidana,” tandasnya. (Gunawan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *