
LAMPUNG TENGAH-Warning bagi para pelaku penyalahgunaan narkoba Karena Polres Lampung Tengah (Lamteng) menyatakan, perang zat akdiktif dan obat terlarang lainya.
“Tidak ada ruang bagi pelaku kejahatan dan Penyalahgunaan Narkoba,”. Hal itu dijelaskan oleh Kasat Reserse Narkoba, AKP Dwi Atma Yogi Wirabrata mewakili Kapolres Lamteng, AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya SIK.
AKP Yofi menjelaskan, pihaknya berhasil mengamankan seorang warga YA (40) warga Kampung Rama Murti, Kecamatan Seputih Raman Kabupaten Lamteng.
Menurut AKP Yofi, diamankanya lelaki paruh baya tersebut, berupa dari Personil Satres Narkoba, yang menggelar patroli hunting
di jalan Raya Kampung Bangunrejo Kecamatan Gunungsugih Kabupaten Lamteng, Sabtu (15/10/22) sekira pukul 18.00 WIB.
“Saat petugas melintasi melihat seorang lelaki berhenti di jalan, namun n gerak-geriknya mencurigkan,” jelasnya.
Kasat Reserse Narkoba mengatakan, naluri seorang anggota polri timbul karena melihat gelagat YA.
“Warga tersebut langsung didekati oleh petugas. Namun justru berusaha untuk kabur. Dengan sigap anggota menangkap YA,” ujarnya.
Saat dilakukan penggeledahan sambung AKP Yofi, ternyata tangan pelaku menggenggam Plastik klip bening, berisikan kristal putih yang diduga Narkoba jenis shabu-shabu.
Saat itu juga YA dan barang-bukti (BB) digelandang ke Mapolres Lamteng, guna pengembangan lebih lanjut.
“Tersangka dan barang-bukti telah kita amankan di Mapolres Lamteng, guna pengembangan lebih lanjut,” katanya.
Pelaku dijerat dengan pasal 112 ayat ( 1 ) dan atau Pasal 127 ayat (1) hurup (a) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,ancaman hukuman 4 sampai 12 tahun penjara.
Kapolres Lamteng, AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya tegas menyatakan. “Tidak ada ruang bagi pelaku kejahatan di Lamteng.
“Dan kami berkomitmen akan menyapu bersih serta memberantas para pelaku kejahatan khususnya peredaran Narkoba diwilayah hukum Polres Lamteng,’’ tegasnya. (Gunawan)












