
LAMPUNG TENGAH-Bupati Lampung Tengah (Lamteng) perintahkan Dinas Kesehatan turun angsung memantau Apotik dan toko obat.
Terkait dilarangnya sejumlah obat, yang diduga menjadi pemicu, gagal ginjal akut dan kematian pada anak, direspon cepat oleh Pemkab Lamteng.
Dengan memerintahkan Dinas Kesehatan (Dinkes) dan di backup oleh Satpol PP memantau langsung sejumlah apotik dan toko obat, agar tidak lagi menjual obat yang dilarang, Senin (24/10/2022).
Dari hasil pantauan Tim dari Dinkes dan Satpol PP, ternyata beberapa Apotik telah mengetahui dan sudah mendapatkan pemberitahuan dini akan bahayanya beberapa jenis obat yang dilarang untuk di konsumsi.
Pihak Apotik telah menyimpan ditempat khusus, dan memasang imbauan dilarang pembelian untuk jenis obat tertentu dan menunggu pihak PBF untuk menarik kembali obat yang dilarang Pemerintah.
Salah satu pemilik Apotik Doa Ibu yakni, Imam mengatakan, telah mengetahui akan bahayanya beberapa obat yang sering dikonsumsi, meskipun omzet turun, namun Imam yakin pemerintah memiliki solusi untuk para pemilik Apotik dan masyarakat.
Sementara itu Kadiskes Kabupaten Lamteng, Otniel Sriwidiatmoko mengatakan, Sidak ke beberapa Apotik ini merupakan Instruksi langsung Bupati Musa Ahmad yang ingin memastikan bahwa Apotik telah mengetahui tentang bahaya obat yang dilarang pemerintah.
“Beberapa obat yang dilarang, dan yang masih berada di Apotik telah diminta untuk disimpan ditempat yang aman sampai dengan pihak PBF, mengambil kembali obat tersebut,” jelasnya.
Terkait larangan untuk memperjual belikan obat tersebut, Kadiskes Lamteng Otniel mengancam akan memberikan sanksi kepada Apotik yang masih nekat untuk menjual obat terlarang tersebut.
Otniel berjanji pihaknya akan turun mengawasi ke apotik, dan memberikan sosialiasi untuk tidak menjual ke masyarakat. (Gunawan)












